Salah, Klaim Zulhas Sebut Tugas Rakyat Cuma Bayar Pajak

tirto.id - Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan bahwa tugas rakyat hanya membayar pajak dan tidak seharusnya ikut campur urusan pemerintah.

Dalam unggahan berbentuk reel yang disebarkan oleh akun "Dadang Saefulah" (arsip) pada Rabu (23 September 2026) terlihat foto Zulhas disertai narasi "Zulkfili Hasan: Tugas rakyat itu bayar pajak, bukan ikut campur urusan pemerintah". Unggahan tersebut diunggah pada

let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

Klaim serupa juga dibagikan akun "Rudy Hermawan" (arsip) dalam unggahan pada 17 Juni 2026. Dalam keterangan unggahan itu, terdapat foto Zulhas yang disertai narasi bahwa rakyat hanya ditugaskan untuk membayar pajak, dan tidak seharusnya ikut campur urusan pemerintah.

let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

#gpt-inline3-passback{text-align:center;}

Sampai artikel ini ditulis pada Rabu (30/9/2026), unggahan reel milik "Dadang Saefulah" telah ditonton oleh 2,5 ribu lebih pengguna Facebook, dan dikomentari lebih dari 19 kali. Sementara itu, unggahan "Rudy Hermawan" mendapat 3 likes dan 4 komentar. Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Facebook milik "Pak Dhe Riko".

let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

#gpt-inline4-passback{text-align:center;}

Lantas, apakah benar Zulhas menyatakan tugas rakyat hanya membayar pajak dan tidak boleh ikut campur urusan pemerintah?

Baca juga:Zulhas soal Ambang Batas Parlemen 5 Persen: PAN Ikut Koalisi

Periksa Fakta Zulhas Tugas Rakyat Bayar Pajak. foto/hotline periksa fakta tirto

Pertama-tama, Tirto menelusuri pemberitaan dan pernyataan resmi Zulhas dengan kata kunci terkait klaim tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Zulkifli Hasan yang menyebutkan hal itu.

Lebih lanjut, Tirto menggunakan reverse image dan menemukan foto identik seperti dalam unggahan Facebook "Dadang Saefulah" di portal inilah.com padaartikel berjudul "Menko Zulhas Minta Kepala Daerah Aktif Berdayakan Kopdes Merah Putih," diunggah Minggu (3/08/2025).

Ketika itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta para kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk berkolaborasi dalam memberdayakan Koperasi Merah Putih demi mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat.

“Para bupati dan wali kota harus inovatif dan bekerja sama memberdayakan Koperasi Merah Putih agar berdampak nyata pada pertumbuhan ekonomi rakyat,” katanya di Kupang, Sabtu (2/8/2025), dikutip dari inilah.com.

Hal tersebut ia sampaikan pada kegiatan monitoring dan percepatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kota Kupang, NTT. Dalam kegiatan itu, Zulhas tidak pernah menyampaikan klaim seperti yang dinarasikan oleh pengunggah.

Tirto kemudian menemukan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) telah memuat bantahan atas narasi ini pada 28 April 2026, dengan rujukan ANTARA.

Dalam artikel yang ditayangkan di situs resmi Kemenko Pangan itu, dipastikan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar atau merupakan hoaks.

Selain itu, berdasarkan hasil pencarian di mesin pencari, Tirto juga menemukan artikel yang diunggah di situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Artikel itu menegaskan bahwa informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks.

Baca juga:Salah, Zulhas Sebut Larangan Mendirikan Kios 2 km dari Kopdes MP

Berdasarkan penelusuran Tirto, tidak ditemukan pernyataan resmi Zulkifli Hasan yang menyebut tugas rakyat hanya membayar pajak dan tidak boleh ikut campur urusan pemerintah.

Narasi ini juga merupakan klaim lama yang berulang kali disebarkan sejak April 2026 dan telah dibantah Kemenko Pangan serta Kementerian Komdigi.

Sehingga, unggahan di Facebook yang menyebut Zulhas menyatakan tugas rakyat hanya membayar pajak dan tidak boleh ikut campur urusan pemerintah terbukti salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

https://www.facebook.com/reel/1078777131364579
https://archive.ph/Ookhu
https://www.facebook.com/rudyh.kng/posts/pfbid0232v96fTTs6YFA5beioPFNq179B9rSUCeMcrgSfEeFKiFGWRM2fsuC5mgGz1kMfgDl
https://www.facebook.com/reel/1402968875318268
https://tirto.id/zulhas-soal-ambang-batas-parlemen-5-persen-pan-ikut-koalisi-hC3W
https://www.inilah.com/menko-zulhas-minta-kepala-daerah-aktif-berdayakan-kopdes-merah-putih
https://www.antaranews.com/berita/5609927/hoaks-zulhas-tegaskan-tugas-rakyat-hanya-bayar-pajak
https://www.kemenkopangan.go.id/detail-berita/hoaks-zulhas-kecam-rakyat-yang-ikut-campur-pemerintah-tegaskan-tugas-rakyat-hanya-bayar-pajak
https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-zulhas-sebut-tugas-rakyat-hanya-bayar-pajak-tak-boleh-urus-pemerintah
https://tirto.id/salah-zulhas-sebut-larangan-mendirikan-kios-2-km-dari-kopdes-mp-hAut

Publish date : 2026-10-01