[SALAH] Kendaraan Produksi Sebelum Tahun 2000 Bakal Bebas Pajak

Beredar gambar [arsip] dari akun X “gumpanggi” pada Rabu (30/9/2026) yang menampilkan klaim jika Direktorat Jenderal Pajak akan membuat kebijakan bahwa kendaraan produksi sebelum tahun 2000 akan bebas pajak mulai Januari 2027 nanti. Unggahan disertai narasi:

“DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENGUMUMKAN BEBAS PAJAK TAHUNAN! UNTUK KENDARAAN BERMOTOR KELUARAN TAHUN 2000 KE BAWAH

Berlaku Efektif Mulai: 1 Januari 2027 (Ketentuan Berlaku)

Syarat & Ketentuan Berlaku

Kendaraan Terdaftar di Wilayah NKRI

Masa Berlaku STNK Aktif”

Hingga Kamis (8/10/2026) unggahan tersebut telah mendapat 22 penayangan.

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri klaim tersebut di pencarian Google guna mencari informasi mengenai kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan produksi sebelum tahun 2000 yang disebut akan berlaku mulai 1 Januari 2027. 

Dari hasil penelusuran dengan kata kunci “kendaraan produksi sebelum tahun 2000 bakal bebas pajak”, tidak ditemukan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun sumber kredibel lain mengenai akan diberlakukannya kebijakan tersebut di tahun 2027 mendatang.

Selain itu, klaim tersebut keliru menyebut DJP sebagai pihak yang akan membuat kebijakan pembebasan PKB. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PKB merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi, sedangkan tarifnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Dengan demikian, DJP bukan instansi yang berwenang menetapkan atau memungut PKB.

Faktanya, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah bahwa kendaraan keluaran sebelum tahun 2000 akan bebas pajak di tahun 2027. Jadi, unggahan berisi klaim “Kendaraan produksi sebelum tahun 2000 bakal bebas pajak” adalah konten palsu (fabricated content).

https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2022/01/Salinan-UU-Nomor-1-Tahun-2022.pdf

Publish date : 2026-10-08