Salah, MK Laporkan Denny Indrayana Usai Putusan Ijazah Gibran
tirto.id - Sebuah unggahan di Threads menyebarkan video pemberitaan CNN Indonesia mengenai pernyataan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra bahwa MK akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat. Video tersebut dikaitkan dengan putusan MK mengenai gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Video tersebut diunggah pada akun Threads @dados2bejo (arsip) pada Rabu, (10/6/2026). Unggahan video tersebut menampilkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam pemberitaan CNN Indonesia tengah menjelaskan bahwa MK membantah kebenaran pernyataan Denny Indrayana mengenai putusan pengadilan, juga dijelaskan alasan bantahan, serta rencana pelaporan etik terhadap Denny sebagai advokat.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“Makanya kami memilih hari ini, kami merespon pernyataan Denny Indrayana bahwa pernyataan itu benar, tidak benar. Pernyataan itu tidak benar, tidak benar karena apa? Satu, tanggal itu belum ada putusan, belum ada rapat permusyawaratan hakim. Rapat permusyawaratan hakim untuk memutus itu baru terjadi tanggal 7 Juni dan yang paling akhir itu buktinya secara angka tidak tepat. Dia mengatakan 63, posisinya itu menjadi 71. 71 itu menolak permohonan.” Begitu jelas Saldi dalam video.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Unggahan itu disertai narasi bahwa MK menolak permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan, tetapi memutuskan Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Pengunggah juga menyebut video tersebut muncul di media sosial pada 1 Oktober 2026
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Pengunggah juga menuliskan keterangan, “Sudah membaca hasil keputusan MK tapi menunggu hasil keputusan resmi 5 Oktober 2026 jam 20.58...
MK menolak permintaan Deny Indrayana dkk, tapi MK memutuskan Gibran tidak ber ijasah SMA atau sederajat...
Video muncul di Medsos 1 Oktober 2026..”
Sampai artikel ini ditulis pada Rabu (14/10/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 34 tanda suka, 5 komentar, 5 kali diunggah ulang, dan 11 kali dibagikan.
Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Instagram @pasalberapa.id, Facebook "Ariss Shero", "Abie Farhan", "Mamang Husin", “Harapan S,” dan TikTok @wong biasa, yang menyebarkan klaim serupa terkait hakim MK sepakat akan melaporkan Denny Indrayana.
Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?
Baca juga:MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana dkk soal Ijazah Gibran
Periksa Fakta MK Laporkan Denny Indrayana. foto/hotline periksa fakta tirto
Untuk menelusuri kebenaran klaim, Tirto menelusuri akun TikTok resmi CNN Indonesia. Di situ memang ditemukan video tersebut yang diunggah pada 15 Juni 2023.
Video tersebut memperlihatkan pemberitaan CNN terkait Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu.
Melalui sidang ini, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu di Indonesia tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Selain itu, Saldi Isra, Wakil Ketua MK akan melaporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat, serta keterangan mengenai putusan MK tentang sistem pemilu proporsional terbuka.
Pemberitaan mengenai rencana Saldi Isra membawa persoalan tersebut ke organisasi advokat beredar ketika polemik yang dibahas berkaitan dengan dugaan pembocoran informasi putusan MK mengenai sistem pemilu, bukan perkara ijazah Gibran.
Dengan demikian, klaim yang mengaitkan video Saldi Isra tentang pelaporan Denny Indrayana dengan putusan perkara ijazah Gibran merupakan informasi menyesatkan. Klip video yang beredar merupakan dokumentasi Juni 2023, ketika MK merespons dugaan kebocoran informasi putusan perkara sistem pemilu, bukan perkara persyaratan pendidikan Gibran.
Dalam pemberitaan Tirto, polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke ranah hukum setelah Denny Indrayana, dkk. resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan SLTA Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024, dengan meminta MK membuka ruang pembuktian atas dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan dokumen penyetaraan pendidikannya.
Sidang perdana yang digelar pada Senin (21/9/2026), menjadi babak awal dari proses hukum yang berpotensi menyeret sejumlah pihak, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk memberikan keterangan resmi.
Adapun gugatan terkait ijazah dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama 12 pemohon, telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026.
Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024, serta status Gibran sebagai Wakil Presiden sudah sah dilantik.
Dengan demikian, unggahan tersebut memuat informasi yang perlu diluruskan dan menggunakan video dengan konteks berbeda. Video dalam unggahan tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa MK telah menjatuhkan putusan mengenai ijazah Gibran pada 1 Oktober 2026 karena isi pemberitaannya membahas perkara yang berbeda.
Tirto menuliskan bahwa terkait sistem pemilu tersebut, berbeda dari perkara yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya pada 2026 mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam perkara ijazah Gibran, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Dalam pertimbangan putusannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan tingkat SMA atau sederajat.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memang telah membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, dan permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Namun, terdapat perbedaan penting antara menyatakan tidak menemukan bukti ijazah dalam persidangan dan menyatakan bahwa MK telah memutuskan Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing, bukan menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut karena statusnya sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 telah berakhir setelah pelantikan.
Sampai saat ini tidak ditemukan informasi kredibel maupun siaran resmi MK terkait laporan baru hakim MK terhadap Denny Indrayana ke organisasi advokat pasca putusan tersebut.
Baca juga:Keliru, Denny Indrayana Sebut Gibran Mundur dari Wakil Presiden
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, video yang mengklaim hakim MK akan melaporkan Denny Indrayana karena putusan perkara ijazah Gibran adalah informasi yang konteksnya tidak utuh dan perlu diluruskan (missing context).
Video tersebut merupakan dokumentasi peristiwa pada Juni 2023 yang konteksnya berbeda dari perkara yang diputus MK pada Oktober 2026.
MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan tingkat SMA atau sederajat.
Namun, amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, bukan memutuskan pendiskualifikasian Gibran sebagai wakil presiden.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
https://archive.today/Cm1he
https://www.instagram.com/reel/Dd8TjUmNQif/?cplk=MXF6em1ieXdnMDhjeg==
https://www.facebook.com/reel/1630185591813056
https://www.facebook.com/reel/29376412271951295
https://www.facebook.com/reel/1112458571570774
https://web.facebook.com/share/r/1DcvFy1Rs8/
https://vt.tiktok.com/ZSgJNxq5D/
https://tirto.id/mk-tak-terima-gugatan-denny-indrayana-dkk-soal-ijazah-gibran-hDAq
https://vt.tiktok.com/ZSg1n95Au/
https://tirto.id/kronologi-ijazah-gibran-digugat-di-mk-dan-jadwal-persidangan-hDbo
https://www.mkri.id/berita/mk-tidak-menemukan-bukti-gibran-memiliki-ijazah-slta-atau-sederajat-25893
https://www.mkri.id/administrasi-umum/siaran-pers/siaran-pers-dan-news-letter?perPage=10&page=1
https://tirto.id/keliru-denny-indrayana-sebut-gibran-mundur-dari-wakil-presiden-hChf
Publish date : 2026-10-15
Hal Menarik Lainnya...