[SALAH] BPJS Kini Hanya Tanggung Warga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta/Bulan
Beredar gambar [arsip] dari akun X “@gumpanggi” pada Minggu (11/10/2026) yang menampilkan klaim jika BPJS hanya menanggung masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp1 juta/bulan. Unggahan disertai narasi:
“BPJS HANYA AKAN MENANGGUNG KESEHATAN MASYARAKAT YANG PENGHASILANNYA DIBAWAH 1 JUTA PER BULAN!”
Hingga jumat (16/10/2026) unggahan telah dilihat oleh 19 pengguna X lainnya.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “BPJS hanya menanggung masyarakat berpenghasilan di bawah Rp1 juta per bulan” ke kolom pencarian Google untuk memastikan kebenaran klaim. Berdasarkan hasil penelusuran, klaim tersebut tidak sesuai dengan ketentuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), karena tidak semua peserta BPJS Kesehatan dibatasi berdasarkan penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan.
Melansir dokumen resmi BPJS Kesehatan “Siapa Saja yang Menjadi Peserta JKN-KIS?”, kepesertaan JKN mencakup berbagai kelompok, termasuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu. Dengan demikian, PBI JK merupakan salah satu jenis kepesertaan JKN, bukan satu-satunya kelompok masyarakat yang memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan.
Selain PBI JK, peserta JKN juga mencakup pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah atau peserta mandiri, serta kelompok bukan pekerja. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyatakan bahwa penduduk Indonesia wajib mengikuti program Jaminan Kesehatan. Tidak ada ketentuan umum dalam aturan tersebut yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung masyarakat berpenghasilan di bawah Rp1 juta per bulan.
Faktanya, BPJS Kesehatan hingga hari ini tidak pernah membuat aturan baru bahwa BPJS hanya menanggung masyarakat berpenghasilan di bawah Rp1 juta per bulan. Jadi, unggahan berisi klaim “BPJS hanya akan menanggung masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp1 juta/bulan” adalah konten palsu (fabricated content).
https://web.bpjs-kesehatan.go.id/uploads/information/4bd28c6ea8f022040f6eb93cfcd6e723.pdf
https://peraturan.bpk.go.id/Details/285181/perpres-no-59-tahun-2024
Publish date : 2026-10-16
Hal Menarik Lainnya...