[SALAH] DPRD Bali Larang Study Tour Sekolah dari Jawa Mulai Oktober 2026
Beredar gambar [arsip] dari akun Facebook “Aksara Nusa” pada Sabtu (10/10/2026) yang menampilkan klaim jika DPRD Bali melarang seluruh sekolah di Pulau Jawa untuk melakukan kegiatan study tour di Bali. Unggahan disertai narasi:
“DPRD BALI TUTUP KUNJUNGAN SUDY TOUR DARI SELURUH SEKOLAH PULAU JAWA MULAI OKTOBER 2026, PRIORITASKAN KUOTA TURIS MANCANEGARA. BALI TEGAS!”
Hingga Jumat (16/10/2026) unggahan mendapatkan 3 tanda suka dan dibagikan ulang 2 kali oleh pengguna Facebook lainnya.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “BPJS hanya menanggung masyarakat berpenghasilan di bawah Rp1 juta per bulan” ke kolom pencarian Google untuk memastikan kebenaran klaim. Berdasarkan hasil penelusuran, klaim tersebut tidak sesuai dengan ketentuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), karena tidak semua peserta BPJS Kesehatan dibatasi berdasarkan penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan.
Melansir dokumen resmi BPJS Kesehatan “Siapa Saja yang Menjadi Peserta JKN-KIS?”, kepesertaan JKN mencakup berbagai kelompok, termasuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu. Dengan demikian, PBI JK merupakan salah satu jenis kepesertaan JKN, bukan satu-satunya kelompok masyarakat yang memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan.
Selain PBI JK, peserta JKN juga mencakup pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah atau peserta mandiri, serta kelompok bukan pekerja. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyatakan bahwa penduduk Indonesia wajib mengikuti program Jaminan Kesehatan. Tidak ada ketentuan umum dalam aturan tersebut yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung masyarakat berpenghasilan di bawah Rp1 juta per bulan.
Faktanya, kebijakan pembatasan wilayah study tour datang dari aturan DPRD Sukoharjo, bukan DPRD Bali. Tidak ditemukan informasi yang membenarkan bahwa DPRD Bali melarang seluruh sekolah dari Pulau Jawa berkunjung ke Bali mulai Oktober 2026. Jadi, unggahan berisi klaim “DPRD Bali larang study tour sekolah dari Jawa mulai Oktober 2026” adalah konten palsu (fabricated content).
https://dprd.sukoharjokab.go.id/dprd-sukoharjo-melarang-study-tour-ke-luar-provinsi-jateng-dan-diy/
Publish date : 2026-10-16