[SALAH] MK Ancam Ina Liem 7 Tahun Penjara soal Ijazah Gibran

Beredar unggahan [arsip] dari akun TikTok “Desi Husna” pada Selasa (6/10/2026) yang menampilkan klaim konsultan pendidikan Ina Liem terancam 7 tahun penjara akibat memberikan kesaksian palsu soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berikut narasi lengkapnya:

INA LIEM memberikan kesaksian palsu yang mengatakan bahwa ijazah Gibran itu ada.

Hakim meminta buktinya dengan tenggat waktu 1x24 jam.

Bila tidak terbukti ancaman 7 TAHUN PENJARA.

Bukannya dapat duit 7 M, malah dapat hadiah 7 TAHUN PENJARA karena memberikan kesaksian palsu.

Hingga Minggu (18/10/2026) unggahan tersebut telah disukai lebih dari 1.500 kali, menuai 300-an komentar dan dibagikan ulang sebanyak 100-an kali oleh pengguna TikTok lainnya.

Disadur dari artikel periksa fakta tempo.co.

Tim Cek Fakta Tempo menelusuri kebenaran klaim melalui dokumen persidangan serta wawancara dengan pihak Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK tidak pernah mengeluarkan ancaman pidana terhadap Ina Liem selama persidangan syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ina Liem merupakan saksi ahli pendidikan luar negeri yang dihadirkan tim hukum Gibran Rakabuming Raka pada sidang MK, Kamis (1/102026). Rekaman kesaksian Ina diakses melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi. Dalam tayangan tersebut, Ina Liem menjelaskan bahwa sistem pendidikan di Singapura dan Australia tidak dapat disetarakan secara langsung dengan sistem pendidikan Indonesia. 

Ina memaparkan bahwa Gibran mengantongi dokumen Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) untuk melanjutkan S1, namun ia menyerahkan sepenuhnya penilaian kesetaraan ijazah tersebut kepada Kementerian Pendidikan.

Tim Cek Fakta Tempo telah meneliti rekaman video di kanal YouTube resmi MK serta risalah persidangan setebal 91 halaman tidak ditemukan satu pun pernyataan hakim yang mengancam hukuman tujuh tahun penjara maupun memberikan tenggat 1x24 jam kepada Ina.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menegaskan majelis hakim tidak pernah memberikan tenggat waktu atau ancaman sanksi. Sebaliknya, Ketua Majelis Hakim Saldi Isra justru menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh ahli yang hadir.

“Perlu dipahami pula bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili dan menjatuhkan sanksi pidana,” kata Faiz melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/10/2026). Faiz mengimbau masyarakat memverifikasi informasi melalui saluran resmi MK, seperti rekaman sidang di YouTube dan risalah di situs web resmi.

Faktanya, Hakim MK tidak pernah mengeluarkan ancaman sanksi pidana atau tenggat waktu apa pun. Hakim MK tidak memiliki kewenangan mengadili atau menghukum secara pidana. Jadi, unggahan berisi klaim "MK ancam Ina Liem 7 tahun penjara soal ijazah Gibran" merupakan konten palsu (fabricated content).

https://www.tempo.co/cekfakta/keliru-mahkamah-konstitusi-ancam-ina-liem-penjara-7-tahun-soal-kesaksian-ijazah-gibran-2299974
https://www.youtube.com/watch?v=IZoF6x_-3WE
https://s.mkri.id/public/content/persidangan/risalah/15042_Risalah-pdf_PERMOHONAN%20NOMOR%201.PHPU-XXIV.2026%20tgl.%201%20Oktober%202026%20-%20rev%201.pdf
https://www.tiktok.com/@budesihusna/photo/7693210742056635668
https://archive.ph/Y7WKk

Publish date : 2026-10-18