[SALAH] Aturan Baru: Iringan Pejabat Jadi Urutan Prioritas Pertama

Beredar gambar [arsip] dari akun Facebook “Aksara Nusa” pada Kamis (15/10/2026) yang menampilkan klaim bahwa aturan lalu lintas yang terbaru menempatkan iringan pejabat menjadi urutan pertama kendaraan yang wajib didahulukan di jalan, menempatkan mobil pemadam kebakaran dan ambulans di urutan bawahnya. Unggahan disertai narasi:

“PERATURAN LALU LINTAS TERBARU: PRIORITAS UTAMA DI JALAN RAYA BERDASARKAN UU LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN TERBARU

1. IRINGAN PEJABAT NEGARA & TAMU NEGARA

DI BAWAHNYA

2. AMBULAN (Dalam Keadaan Darurat)

3. PEMADAM KEBAKARAN (Dalam Tugas)

4. KENDARAAN PEMBAWA JENAZAH

5. KONVOI KENDARAAN TENTARA/POLISI

KENDARAAN PRIBADI & UMUM”

Hingga Senin (19/10/2026) unggahan tersebut mendapatkan 3 tanda suka.

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan kata kunci “peraturan lalu lintas terbaru” ke kolom pencarian Google, untuk melihat apakah memang ada pembaruan aturan lalu lintas yang menempatkan iringan pejabat sebagai prioritas paling utama di jalan raya. Namun, hasil pencarian tidak menunjukkan adanya aturan terbaru yang sesuai dengan klaim tersebut.

Hingga saat ini aturan tentang lalu lintas di Indonesia masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mana aturan tersebut telah menggantikan undang-undang sebelumnya (UU Nomor 14 Tahun 1992). 

Selain itu, dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan memiliki urutan: 

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, 

  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia

  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

  6. Iring-iringan pengantar jenazah

  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. 

Berdasarkan aturan tersebut maka dapat dipahami jika hingga saat ini mobil pemadam kebakaran dan ambulans masih lebih diprioritaskan dibandingkan iringan-iringan pejabat.

Faktanya, tidak ada aturan lalu lintas terbaru yang menempatkan iringan pejabat menjadi kendaraan yang paling diprioritaskan, hingga saat ini mobil pemadam kebakaran dan ambulans masih lebih diprioritaskan di jalan raya. Jadi, unggahan berisi klaim “aturan lalu lintas terbaru menempatkan iringan pejabat jadi urutan prioritas pertama” adalah konten palsu (fabricated content).

https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009

Publish date : 2026-10-19