
[SALAH] Surat Tugas dan Surat Edaran KPK di Wilayah Papua
SURAT TUGAS
Nomor: Sprin, DIK/253/KPK. 01.00/01/2021
PERTIMBANGAN : Untuk kepentingan pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi, dan Monitoring terhadap Penanganan tindak pidana korupsi, perlu di lakukan perekrutan tenaga tambahan di lapangan.
DASAR: Pasal 6 huruf C, Pasal 38 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di Ubah dengan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang – Undang, Surat Perintah Penugasan Nomor: Sprin. Dik/253 /KPK. 01.00/01/2021.
Beredar Surat Edaran dan Surat Tugas di wilayah Papua oleh KPK. Dalam surat tersebut terdapat label KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) disertai dengan tanda tangan ketua KPK, Firli Bahuri.
Disebutkan dalam Surat Tugas, KPK memberikan tugas kepada individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan dan bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Adapun dalam Surat Edaran, berisi pemberitahuan mengenai adanya pelantikan pengurus, penyerahan SK atribut dan pembekalan pengurus KPK tingkat Provinsi yang akan dilakukan di lokasi tertentu.
Pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melalui laman resminya (kpk.go.id) serta akun media sosial terverifikasi, mengungkapkan bahwa KPK tidak pernah menerbitkan Surat Edaran dan Surat Tugas yang beredar di Wilayah Papua.
Sampai dengan saat ini, KPK tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah, dan tidak memberikan mandat atau wewenang melalui Surat Tugas kepada pihak lain selain pegawai KPK dalam menjalankan tugas monitoring dan pencegahan korupsi
Melalui akun Twitter resmi @KPK_RI, KPK berharap agar semua pihak terlibat untuk bertanggungjawab dengan tidak menyebarkan informasi palsu, serta KPK menghimbau agar masyarakat senantiasa WASPADA dan melakukan verifikasi informasi yang mengatasnamakan KPK.
KPK menambahkan, bila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, dipersilahkan untuk melapor kepada aparat penegak hukum setempat. KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan jika mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui Call Center 198 atau e-mail informasi@kpk.go.id.
Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa Surat Tugas dan Surat Edaran mengatasnamakan KPK yang beredar di wilayah Papua adalah HOAX dan termasuk kategori KONTEN TIRUAN.
Hasil Periksa Fakta Ani Nur MR (Universitas Airlangga).
Surat Palsu. Melalui laman resmi kpk.go.id, KPK mengklarifikasi bahwa Surat Tugas dan Surat Edaran yang beredar di wilayah Papua mengatasnamakan KPK adalah PALSU.
https://www.kpk.go.id/id/berita/klarifikasi-informasi-hoaks/2024-klarifikasi-surat-tugas-surat-edaran-palsu
https://kumparan.com/kumparannews/waspada-ada-modus-penipuan-berkedok-surat-tugas-dan-surat-edaran-kpk-di-papua-1v0d2CWvXAC
Publish date : 2021-01-20