[HOAKS] Video Penggerak Demo Menuntut Adili Jokowi Ditangkap Aparat
KOMPAS.com - Sebuah unggahan video yang beredar di media sosial mengeklaim penggerak demonstrasi "Adili Jokowi" ditangkap aparat keamanan.
Namun, setelah ditelusuri narasi dalam video tidak benar atau hoaks.
Sebagai konteks, demo bertajuk "Adili Jokowi" berlangsung di beberapa kota seperti Solo dan Yogyakarta pada Februari 2025.
Dalam aksi itu, demonstran menuntut agar Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ditangkap dan diadili karena telah merusak demokrasi.
Video yang mengeklaim penggerak demo "Adili Jokowi" ditangkap aparat muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini,
Video itu menampilkan seorang perempuan dan pria memakai baju tahanan. Salah satu akun menulis keterangan demikian:
SI TARWIYAH PENGGER4K DEMO ADIL1 JOKOW1 NANGIS SAAT DI TANGKAP
nah lu kalau begini siapa yang akan menolong
jangan pernah melawan orang yg sangat sabar
1 persatu akan ketangkep
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang mengeklaim penggerak demo Adili Jokowi ditangkap aparat
Setelah ditelusuri video mirip dengan unggahan di kanal YouTube Metro TV ini dan Tribun Timur ini.
Dalam keterangannya, dua orang yang memakai baju tahanan bukan penggerak demo "Adili Jokowi".
Dua orang tahanan itu adalah tersangka kasus penipuan seleksi penerimaan Bintara Polri 2024 yang ditangkap Polres Luwu, Sulawesi Selatan. Kedua tersangka berinisial HA dan MR.
Dalam melakukan aksinya, HA yang berprofesi sebagai seorang wiraswasta di Desa Pelalan, Kecamatan Lamasi Timur bertugas mencari korban dan menawarkan jasa kelulusan seleksi dengan imbalan uang.
HA meminta uang kepada korbannya mulai dari Rp 300 juta sampai Rp 400 juta sebagai syarat kelulusan.
Untuk meyakinkan korbannya, HA bekerja sama dengan MR yang mengaku sebagai perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Padahal, aslinya MR berprofesi sebagai wiraswasta.
Kedua tersangka berhasil menipu empat korban dan menimbulkan kerugian mencapai Rp 750 juta
Akibat aksinya itu tersangka HA dan MR dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Video yang diklaim menampilkan penggerak demo "Adili Jokowi" ditangkap aparat tidak benar atau hoaks.
Adapun video aslinya adalah penangkapan tersangka kasus penipuan seleksi penerimaan Bintara Polri 2024 yang ditangkap Polres Luwu.
Sampai saat ini tidak ditemukan informasi kredibel soal penangkapan penggerak demo "Adili Jokowi".
https://www.facebook.com/reel/1032239629048909
https://www.facebook.com/share/r/1AT1mUSbP4/
https://www.facebook.com/share/p/15UfAKkXA5/
https://www.facebook.com/reel/1032239629048909
https://www.youtube.com/watch?v=TZvrWpJPfs8&ab_channel=TribunTimur
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Publish date : 2025-04-23
Hal Menarik Lainnya...
