Hoaks Tautan Pemutihan Denda BPJS Kesehatan 2026

tirto.id - Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook mengklaim pemerintah memberikan pemutihan denda pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang menunggak. Pengunggah juga menyertakan tautan yang diklaim untuk pendaftaran pemutihan tanpa denda keterlambatan dan dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan lebih ringan dan mudah.

ADVERTISEMENT

Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Info Terupdate” (arsip) pada Sabtu (21/02/2026). Dalam unggahan tersebut disertakan gambar dengan logo BPJS Kesehatan dan menyebutkan pemutihan dapat dilakukan bebas denda 0% dengan mendaftar pada tautan https://daftarkansegeraoxfacu.netlify.app/.

let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

“PEMUTIHAN DENDA IURAN BPJS KESEHATAN TELAH DIBERLAKUKAN! Kabar baik untuk masyarakat! Pemerintah memberikan pemutihan denda pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak. 👉 Tanpa denda keterlambatan 👉 Kesempatan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan 👉 Lebih ringan dan mudah. Mari segera manfaatkan program ini dan aktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda demi perlindungan kesehatan diri dan keluarga. 💚 Jangan tunda lagi, kesehatan adalah investasi utama!” Begitu klaim tertulis pada keterangan unggahan.
#inline3 {margin:1.5em auto}
#inline3 img{margin: 0 auto;max-width:300px !important;}

let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

#gpt-inline3-passback{text-align:center;}

Sejak artikel ini ditulis pada Kamis (26/02/2026), unggahan tersebut belum mendapatkan tanda suka ataupun komentar. Tirto menemukan unggahan serupa terkait pemutihan denda tunggakan BPJS Kesehatan diunggah akun Facebook “Inspirasi Masyarakat” (arsip) pada Kamis (19/02/2026). Akun tersebut telah mendapatkan 17 likes dan 1 kali dibagikan. Namun, pada akun tersebut dilampirkan tautan yang berbeda yaitu https://daftarsegerasklso.netlify.app/.
#inline4 {margin:1.5em 0}
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:auto;display:block;}

let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

#gpt-inline4-passback{text-align:center;}

Lantas, benarkah tautan tersebut resmi untuk pendaftaran pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tanpa denda 0%?

Baca juga:Hoaks Lowongan Pekerjaan BPJS Kesehatan 2026

ADVERTISEMENT

Periksa Fakta Tautan Pemutihan Denda Iuran BPJS Kesehatan.

Untuk menelusuri kebenaran klaim, pertama-tama Tirto menelusuri akun pengunggah klaim “Info Terupdate”. Di situ ditemukan sebuah unggahan dengan tautan yang sama terkait pendaftaran mudik gratis 2026, yaitu ini. Akun tersebut hanya memiliki 3 pengikut dan tidak berkaitan dengan pemerintah. Dari situ dapat diketahui bahwa informasi yang disebarkan adalah tidak resmi dan bukan berasal dari sumber kredibel.

Ini sama seperti yang disebarkan oleh akun “Inspirasi Masyarakat”. Akun tersebut juga menggunakan tautan yang sama untuk pendaftaran program mudik gratis 2026 berikut ini. Selain itu juga terdapat informasi lainnya, misalnya tentang lowongan kerja.

Kemudian, Tirto mencoba membuka kedua tautan tersebut. Dalam kedua situs tersebut pengunjung sama-sama diarahkan untuk mengisi nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram aktif pada situs yang bertuliskan ‘Daftar Online’. Namun, tidak ada keterangan jelas pada situs tersebut.

Pada bagian akhir laman dicantumkan juga nama-nama yang berhasil mendaftar guna meyakinkan pengunjung. Setelah mengisi data tersebut, pengunjung diarahkan untuk mengisi kode verifikasi yang dikirim melalui Telegram.

Biasanya, modus ini digunakan untuk memancing korban berkomunikasi langsung dengan pelaku penipuan. Data pribadi yang didapat dari pengguna biasanya dieksploitasi untuk modus phishing.

Tirto lantas mengecek kredibilitas tautan yang diklaim untuk mendaftar pemutihan iuran BPJS Kesehatan pada akun Facebook tersebut. Hasil analisis situs UrlScan menunjukan bahwa tautan yang dibagikan tidak terafiliasi dan bukan situs resmi milik pemerintah maupun Kementerian Kesehatan. Tautan tersebut milik AMAZON-02, berlokasi di Frankfurt am Main Germany, dengan domain daftarkansegeraoxfacu.netlify.app, dibuat pada 16 Februari 2026 dan berlaku selama 1 tahun.

Tirto dalam artikel "Golongan & Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan" menulis bahwa pemerintah akan mencanangkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk kriteria tertentu. Program ini kabarnya akan berjalan mulai November 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.

“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” Kata Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10) sebagaimana dilansir dari Tirto.

Dalam rilis CNBC Indonesia, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memang mengungkapkan skema pemutihan tunggakan iuran program jaminan sosial kesehatan alias JKN dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). Namun, skema pemutihan tersebut baru akan segera ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Sebagai informasi, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2026 tersebut masih dalam tahap finalisasi dan menunggu penandatanganan, namun skemanya sudah disiapkan. Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk menghapus tunggakan, total penunggak iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini sebanyak 23 juta orang, dengan nilai sebesar Rp 14,12 triliun.

Adapun kriteria peserta yang akan diputihkan tunggakan iurannya yang terakumulasi tiap bulan, akan dikhususkan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) yang telah beralih menjadi peserta bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK). Termasuk yang menjadi peserta PBPU yang beralih menjadi PBPU Pemda, serta PBPU Non aktif kelas 3.

Melansir artikel yang ditulis Liputan6, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.

“Ya nanti lagi diproses,” begitu keterangan Gus Ipul di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026 mengutip Antara.

Pembahasan terkait pemutihan BPJS Kesehatan tersebut akan dilakukan secara menyeluruh melibatkan berbagai pihak agar kebijakan dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Metro News TV menjelaskan terkait dua mekanisme penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, yaitu peralihan status kepesertaan dari Mandiri (PBPU atau BP) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta mandiri yang menunggak BPJS Kesehatan dengan batas maksimal tagihan iuran selama 24 bulan terakhir.

Adapun cara pendaftarannya melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor kelurahan/desa setempat dengan syarat peserta pemutihan yaitu termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendaftaran hanya melalui akun resmi pada aplikasi Cek Bansos dan tidak menggunakan tautan lain.

Dengan demikian tautan yang diklaim untuk pendaftaran pemutihan iuran BPJS Kesehatan 2026 yang beredar di Facebook tersebut tidak resmi dan berpotensi pada penipuan. Hal ini juga ditegaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital lewat laman mereka berikut ini. Pada laman tersebut Komdigi menegaskan bahwa unggahan yang beredar di media sosial Facebook tentang tautan yang diklaim untuk akses pendaftaran pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan 2026 adalah tidak benar.

Baca juga:Hoaks Bansos PKH Rp3 Juta Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim adanya tautan untuk mendaftar pemutihan iuran BPJS Kesehatan bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Tautan yang disertakan bukan berasal dari kanal resmi pemerintah dan berujung pada permintaan data pribadi dengan menggunakan nomor Telegram. Modus ini biasanya digunakan sebagai modus penipuan dan phishing (pencurian data melalui tautan berbahaya).

Adapun Mensos Saifullah Yusuf menyebutkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid036YULRYFj3K3TgS2HWQnkb4srfRePdVhExJBZCzS4N2v3et4dKVqRr9f5gAGVT9LNl&id=61587468686162
https://archive.ph/P8cp4
https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2271__znnid=318__cb=4a2919148d__oadest=https%3A%2F%2Fwww.zurich.co.id%2Fbareng-jadi-lebih%3Futm_source%3Dtirto%26utm_medium%3Dbanner%26utm_campaign%3Dfree_pa%26utm_content%3Dramadan_2026
https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02T5C2cT2eVABwJhS5bhRSSsWxxHX3SqJDknd74icA9pUkWW4rrAz3ATJpf8JRg3mel&id=61587988696042
https://web.archive.org/web/20260226051829/https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02T5C2cT2eVABwJhS5bhRSSsWxxHX3SqJDknd74icA9pUkWW4rrAz3ATJpf8JRg3mel&id=61587988696042
https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2271__znnid=319__cb=5223e374a8__oadest=https%3A%2F%2Fwww.zurich.co.id%2Fbareng-jadi-lebih%3Futm_source%3Dtirto%26utm_medium%3Dbanner%26utm_campaign%3Dfree_pa%26utm_content%3Dramadan_2026
https://tirto.id/hoaks-lowongan-pekerjaan-bpjs-kesehatan-2026-hpSq
https://www.facebook.com/share/p/1GkpThxXeB/
https://urlscan.io./result/019c983c-06e2-7469-9fc9-22d770ddb8cb/
https://tirto.id/golongan-kriteria-penerima-pemutihan-tunggakan-bpjs-kesehatan-hk1r
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260211173806-4-710338/tunggakan-iuran-peserta-bpjs-kesehatan-rp141-t-ada-opsi-dihapus
https://www.liputan6.com/amp/6276088/mensos-perpres-penghapusan-tunggakan-iuran-bpjs-kelas-3-masih-berproses
https://www.metrotvnews.com/read/NxGCP3wv-pemutihan-bpjs-kesehatan-2026-syarat-dan-cara-daftarnya
https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-tautan-pendaftaran-pemutihan-denda-iuran-bpjs-kesehatan-2026
https://tirto.id/hoaks-bansos-pkh-rp3-juta-bagi-pemilik-kis-bpjs-kesehatan-hpXu

Publish date : 2026-02-27