
Hoaks! Prabowo akan bubarkan DPR jika tak sahkan RUU Perampasan Aset
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan Presiden Prabowo akan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI jika tidak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Sebagaimana diketahui, DPR memiliki tugas utama dalam pembuatan, pembahasan, dan pengesahan undang-undang. DPR membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Berikut narasi dalam unggahan dengan total ebih dari 600.000 penayangan tersebut:
“presiden Prabowo Subianto tegaskan akan membubarkan DPR-RI jika masih bersikeras tidak mau mengesahkan RUU perampsan Aset bagi koruptor”
Namun, benarkah Prabowo akan membubarkan DPR jika tidak mengesahkan RUU Perampasan Aset?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Berdasarkan penelusuran ANTARA, tidak ada narasi Presiden Prabowo akan membubarkan DPR jika tidak segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Diketahui, anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tinggal menunggu keputusan politik dari masing-masing partai di parlemen.
“Ketika Pemerintah sebagai salah satu yang diberi kewenangan membuat hukum sudah menyampaikan kepada parlemen, maka tinggal menunggu keputusan politik dari partai-partai politik yang ada di parlemen. Jadi kita tinggal tunggu saja,” kata Bamsoet, dilansir dari ANTARA.
Sebelumnya (15/4), Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa RUU tentang Perampasan Aset hanya tinggal memerlukan komunikasi serius dengan partai politik.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Menurut dia, Pemerintah akan melakukan komunikasi tersebut. Terlebih, Pemerintah sempat mengajukan RUU Perampasan Aset pada periode pemerintahan sebelumnya.
Menkum menyebut sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengenai RUU tersebut tidak berubah. Dia pun menyebut Presiden Prabowo menaruh atensi terhadap RUU Perampasan Aset.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Publish date : 2025-04-27