[HOAKS] Nadiem Tegaskan Berbagi Uang Pengadaan Laptop Rp 11 Triliun dengan Jokowi

KOMPAS.com - Beredar unggahan di media sosial berupa tangkapan layar judul artikel yang mengeklaim adanya pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.

Menurut tangkap layar itu, Nadiem menegaskan uang pengadaan laptop Rp 11 trilun dibagi dua dengan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Namun, setelah ditelusuri artikel tersebut merupakan hasil manipulasi.

Sebagai konteks, Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan korupsi program pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbud Ristek pada 2019-2022.

Proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut menelan anggaran sekitar Rp 9,9 triliun.

Unggahan berupa tangkap layar artikel yang mengeklaim Nadiem membagi dua uang Rp 11 triliun untuk pengadaan laptop dengan Jokowi, dibagikan akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

Akun tersebut membagikan tangkapan layar artikel yang terbit pada 28 Mei 2025 berjudul, "Nadim Makarim uang pengadaan laptop sebesar 11 Triliun Bagi Dua sama Pak Jokowi Gibran saksinya di Solo".

Penelusuran melalui Google Search tidak menemukan adanya pemberitaan bahwa Nadiem Makarim menegaskan uang pengadaan laptop Rp 11 trilun itu dibagi dua dengan Jokowi.

Penelusuran menggunakan teknik reverse image search menemukan foto dan tanggal terbit dalam artikel yang beredar identik dengan unggahan di laman Tempo.co ini.

Artikel aslinya berjudul: "Ini Peran 2 Stafsus Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook".

Artikel tersebut memuat pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar soal peran dua staf khusus Nadiem Makrim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mereka adalah Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Berdasarkan penelusuran penyidik, keduanya berperan membuat analisis yang akhirnya meloloskan pengadaan Chromebook tersebut.

Diberitakan Kompas.id, Harli menjelaskan, ke depan tidak menampik kemungkinan pihaknya akan memeriksa Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. 

Namun, hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.

Jika Nadiem dipanggil, penyidik kemungkinan akan menanyakan perihal jalannya Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Selain itu, juga akan ditanyakan terkait tugas Nadiem sebagai Mendikbud Ristek, yang terdiri dari tugas sendiri dan tugas atas perintah pihak lain atau perintah jabatan.

Judul artikel yang mengeklaim Nadiem Makarim menegaskan uang pengadaan latop Rp 11 triliun dibagi dua dengan Jokowi merupakan hasil manipulasi.

Artikel aslinya berjudul "Ini Peran 2 Stafsus Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook".

Artikel itu membahas soal peran dua staf khusus Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud Ristek periode 2019-2022. 

https://www.kompas.id/artikel/kejagung-dalami-modus-korupsi-pengadaan-laptop-chromebook-kemdikbudristek
https://www.facebook.com/share/p/1FBrEk7bSZ/
https://www.facebook.com/share/p/1Fex5qS5Vv/
https://www.facebook.com/share/p/15DbwxfxfH/
https://www.facebook.com/share/p/15nh8xYp7J/
https://www.facebook.com/share/p/1ByGGZWQd8/
https://www.tempo.co/hukum/ini-peran-2-stafsus-nadiem-makarim-dalam-kasus-korupsi-pengadaan-chromebook-1573752
https://www.kompas.id/artikel/setelah-geledah-rumah-stafsus-kejagung-buka-peluang-periksa-eks-menteri-nadiem-makarim
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

Publish date : 2025-06-02