[HOAKS] Pengadilan Internasional Menetapkan Penangkapan Jokowi
KOMPAS.com - Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ) disebut telah menetapkan penangkapan terhadap mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Narasi di media sosial menyebutkan, penangkapan itu terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan Jokowi terhadap rakyat Indonesia.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Narasi mengenai penetapan penangkapan Jokowi oleh Pengadilan Internasional disebarkan akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (4/6/2025):
BERITA DARI MALAYSIA:INTERNASIONAL COURT OF JUSTICE & INTERNASIONAL CRIMINAL COURT
PENGADILAN INTERNASIONAL MENGELUARKAN INSTRUKSI: TANGKAP "JOKO WIDODO"
MEMINTA MILITER:PENANGKAPAN KARENA PELANGGARAN HAM JOKO WIDODO PADA RAKYAT
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Rabu (4/6/2025), mengenai Pengadilan Internasional menetapkan penangkapan Jokowi.
Tidak ada keputusan dari Pengadilan Internasional mengenai penangkapan Jokowi.
Pengadilan Internasional atau Mahkamah Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan penangkapan seseorang.
Secara umum, Pengadilan Internasional memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar negara atau memberikan pendapat hukum kepada badan PBB.
Fungsi utamanya yakni menyelesaikan sengketa hukum antarnegera, bukan mengadili individu.
Sementara, Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan dan mengadili individu atas kejahatan berat.
Misalnya genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan pencarian nama Jokowi di situs web resmi Pengadilan Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional.
Hasilnya, tidak ditemukan pembahasan atau dokumen apa pun terkait Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi masuk nominasi sebagai tokoh terkorup versi Proyek Pelaporan Kejahatan dan Korupsi Terorganisir atau OCCRP.
Ada pula nama lain yang masuk nominasi, seperti Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan Pengusaha India Gautam Adani.
Namun, OCCRP menetapkan Presiden Suriah Bashar Al-Assad sebagai tokoh terkorup atau Person of the Year 2024.
Melalui situs resminya, OCCRP menjelaskan bahwa nama-nama yang masuk nominasi dan menang diputuskan oleh panel juri yang terdiri atas masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis, seperti yang telah mereka lakukan selama 13 tahun ini.
Survei mengenai tokoh terkorup itu juga tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penangkapan.
Informasi mengenai Pengadilan Internasional menetapkan penangkapan Jokowi merupakan hoaks.
Tidak ada nama Jokowi yang disebutkan di situs web Pengadilan Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional.
Selain itu, Pengadilan Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan penangkapan individu.
https://www.facebook.com/ikhsan.hadi.1800/videos/2548805935468541/
https://www.facebook.com/sumanto.488629/videos/4262102980692331/
https://www.facebook.com/ikhsan.hadi.1800/videos/2548805935468541/
https://www.facebook.com/bekam.az.zahra.2025/videos/999779412323876
https://news.un.org/en/story/2024/05/1149981#:~:text=How%20is%20the%20ICJ%20different%20from%20the%20ICC?&text=The%20simplest%20way%20to%20explain,crimes%20or%20crimes%20against%20humanity.
https://www.icj-cij.org/quick-search?search_api_fulltext=Joko+Widodo
https://www.icc-cpi.int/search?site_search_fulltext=Joko+Widodo&sort_bef_combine=field_date_received_DESC
https://www.occrp.org/en/announcement/behind-the-decision-indonesia-how-occrps-person-of-the-year-highlights-the-fight-against-corruption
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Publish date : 2025-06-10
Hal Menarik Lainnya...

