[HOAKS] Hasto Kristiyanto Divonis 7 Tahun Penjara pada 10 Juni 2025
KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto diklaim telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan suap.
Sebuah video di media sosial menyebutkan, Hasto telah menitipkan surat kepada Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi mengenai pemberian vonis 7 tahun penjara kepada Hasto disebarkan oleh akun Facebook ini pada Selasa (10/6/2025).
Video serupa ditemukan di kanal YouTube ini, yang lantas tautannya disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.
Berikut judul video berdurasi sekitar 20 menit tersebut:
SEKJEN PDIP HASTO MENANGIS DIPERSIDANGAN..!!DIVONIS 7 TAHUN..!? Hasto TITIP SURAT WASIAT UNTUK MEGAWATI..!!
Video yang beredar merupakan pendapat seorang pria atas pemberitaan media terkait buku yang ditulis Hasto selama ditahan oleh KPK.
Hasto menunjukkan buku tersebut kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Video Hasto menunjukkan buku bertajuk Spiritualitas PDI Perjuangan dapat dilihat di sini.
Buku setebal 285 halaman tersebut, kata Hasto, dipersembahkan untuk Megawati.
Adapun buku itu bukanlah wasiat, melainkan berisi gagasan untuk merawat semangat perjuangan.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024.
Ia diduga terlibat dalam kasus suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku
Kendati demikian, hingga Juni 2025, sidang kasus Hasto belum mencapai tahap vonis.
Proses persidangan masih berlangsung di tahap pembuktian. Sidang terbaru digelar pada 5 Juni 2025.
Seperti diwartakan Kompas.com sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli untuk dimintai pendapat tentang alat bukti.
Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan hasil penyadapan tidak sah sebagai alat bukti.
Hasil penyadapan berlaku jika diperoleh dalam kurun waktu di bawah periode 2021 atau tepatnya setelah Mahkamah Agung membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur perihal penyadapan diubah harus seizin Dewan Pengawas.
Narasi mengenai pemberian vonis 7 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto menurut unggahan 10 Juni 2025 merupakan hoaks.
Proses persidangan Hasto masih berlangsung di tahap pembuktian. Sidang terbaru digelar pada 5 Juni 2025, terkait sah tidaknya alat bukti.
Buku yang ditulis Hasto selama dipenjara bukanlah surat wasiat, melainkan gagasannya soal semangat perjuangan.
https://www.facebook.com/sugrab.sugrab.79/videos/1772103773717757
https://www.youtube.com/watch?v=4fO0pEfttI8
https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02aeweJoqYndJibW3wUcqmpHKfcnjT11LYXfwZ4vf9RzfmNNQAPX68dQgNCwDZ6y7Ll&id=100062988471894
https://www.facebook.com/ghulamjunaid2020/posts/pfbid0o7azMrBKQEH65L4Nu8i2gzXuThPWY5ALTtzb8XEzs6eLbWf9tESfaSEkTDkjc9r2l
https://www.youtube.com/watch?v=6PtDC5_bhrU
https://nasional.kompas.com/read/2025/06/05/19394831/kuasa-hukum-hasto-sentil-penyadapan-kpk-tanpa-izin-dewas-di-sidang
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Publish date : 2025-06-11