[HOAKS] BP2MI Berikan Dana Bantuan Rp 10 Juta untuk TKI di Singapura

KOMPAS.com - Di media sosial muncul unggahan dengan narasi yang mengeklaim Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan memberikan dana bantuan Rp 10 juta untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura.

Namun, setelah ditelusuri unggahan tersebut tidak benar atau hoaks. Konten itu juga diindikasi sebagai modus penipuan.

Unggahan yang mengeklaim BP2MI memberikan dana bantuan Rp 10 juta kepada TKI di Singapura dibagikan di Facebook, misalnya oleh akun ini dan ini.

Akun tersebut membagikan foto yang menampilkan mantan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dan beberapa jajarannya tengah memberikan keterangan publik.

Berikut keterangan teks yang disampaikan:

Dana bantuan tki/tkw Telah resmi dikeluarkan untuk tenaga kerja indonesia "tki" sebesar Rp.10.000.000 setiap orang,

diharapkan kepada seluruh tki/tkw yang belum menerima segera melaporkan indentitas lengkapnya sebagai pekerja migran indonesia untuk kami proses

Silahkan kirim pesan di inbox kami untuk mendaftarkan diri penerima bantuan iniTIDAK ADA BIAYA APAPUN YG HARUS DIBAYAR PENERIMA BANTUAN(Semua prosedur gratis).

Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang mengeklaim BP2MI memberikan bantuan Rp 10 juta kepada TKI di Singapura

Tim Cek Kompas.com menelusuri foto dalam unggahan yang menampilkan mantan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menggunakan Google Lens.

Hasilnya, diketahui bahwa foto tersebut merupakan tangkapan layar video di kanal YouTube Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Video yang diunggah pada 16 April 2024 itu berjudul: "Konferensi Pers Penyampaian Hasil Rapat Pimpinan Kementerian Lembaga tentang Barang Kiriman Milik PMI".

Dalam video itu Benny Rhamdani membahas soal dihapusnya aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) dari luar negeri.

Menurut Benny, PMI bisa membawa barang sebanyak mungkin dari luar negeri asalkan tidak merusak lingkungan dan tidak dilarang undang-undang.

Keputusan itu diambil usai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dicabut.

Adapun unggahan soal bantuan Rp 10 juta dari BP2MI kepada TKI di Singapura mengarah pada penipuan. Apalagi, warganet diminta mengirim data pribadi yang rawan disalahgunakan.

Sampai saat ini, di website maupun media sosial BP2MI tidak ditemukan informasi soal bantuan Rp 10 juta kepada TKI di Singapura. 

Unggahan yang mengeklaim BP2MI memberikan dana bantuan Rp 10 juta kepada TKI di Singapura merupakan informasi tidak benar atau hoaks. 

Foto dalam unggahan adalah momen ketika mantan Kepala BP2MI Benny Rhamdani membahas dihapusnya aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) dari luar negeri. 

Unggahan yang beredar mengarah pada penipuan, terlebih warganet diminta mengirim data pribadi yang rawan disalahgunakan. 

https://web.facebook.com/share/p/19ZXYn8dyM/
https://web.facebook.com/share/p/1B8kx52XcE/
https://brandoftheyearindonesia.kompas.id/?utm_source=&utm_medium=running-text&utm_campaign=brandpro_kompascomapi_traffic_brand-of-the-year-indonesia_traffic&utm_content=brandpro_kompascomapi_traffic_brand-of-the-year-indonesia
https://www.youtube.com/live/KVbLeEL-HP4
https://www.bp2mi.go.id/
https://www.instagram.com/kemenp2mi/
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D

Publish date : 2025-07-10