
Hoaks! Informasi denda tilang Juli 2025
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X pada 21 Juli 2025 menampilkan tangkapan layar yang mengklaim berisi daftar biaya tilang terbaru di Indonesia.
Dalam unggahan tersebut, dituliskan 13 jenis pelanggaran lalu lintas beserta besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.
Unggahan itu juga menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak meminta "damai" atau memberikan uang kepada polisi, karena hal tersebut dianggap sebagai bentuk penyuapan.
Disebutkan pula bahwa apabila ada anggota polisi yang berhasil membuktikan warga melakukan suap, maka polisi tersebut akan mendapatkan bonus sebesar Rp10.000.000, sedangkan pelaku suap akan dikenai hukuman penjara selama 10 tahun.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
“BIAYA tilang terbaru di Indonesia : Kapolri baru mantap
Tidak ada STNK Rp. 50,000
Tidak bawa SIM Rp. 25,000
Tidak pakai Helm Rp. 25,000
Penumpang tidak pakai Helm Rp. 10,000
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Tidak pakai sabuk Rp. 20,000
Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 20,000 - Motor Rp. 10.000
Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50,000
Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
Perlengkapan mobil Rp. 20,000
Melanggar TNBK Rp. 50,000
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
Tidak miliki spion, klakson - Motor Rp. 50,000 - Mobil Rp. 50,000
Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri Informasi yang hrs dipublikasikan dan mungkin bermanfaat !
JANGAN MINTA DAMAI Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor/mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP" Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10.000.000/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun" (Nah, lebih besar bukan ?daripada uang damai yang hanya 50.000 s/d 100,000, jelas saja akan ada oknum ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10.000.000/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun" (Nah, lebih besar bukan ?daripada uang damai yang hanya 50.000 s/d 100,000, jelas saja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar). INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut diatas banyak yang tidak tahu.”
Namun, benarkah informasi denda tilang Juli 2025 tersebut?
Berdasarkan penelusuran, informasi terkait daftar denda tilang ini bukanlah hal baru. Narasi serupa telah beredar sejak beberapa tahun lalu dan telah beberapa kali diklarifikasi. ANTARA mencatat bahwa informasi tersebut pernah dibantah dan diklarifikasi pada tahun 2020, 2021, 2022, dan 2024.
Akun resmi Humas Mabes Polri di X dan Instagram telah membantah informasi mengenai daftar biaya tilang dan bonus bagi polisi yang membuktikan penyuapan.
Divisi Humas Polri secara tegas menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak pernah mengeluarkan instruksi atau perintah sebagaimana yang tercantum dalam unggahan tersebut.
Dilansir dari laman Polri, sanksi pelanggaran lalu lintas berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta, berdasarkan UU Lalu Lintas yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009 dan memuat 14 jenis pelanggaran.
Dengan demikian, informasi mengenai denda tilang dan instruksi Kapolri seperti yang tersebar di media sosial adalah tidak benar atau hoaks.
Klaim: Informasi denda tilang Juli 2025
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
https://x.com/akunmboizsam/status/1947186349276270823?s=48&t=4HQaKNbTsqPPStmJwP2WVQ
https://x.com/DivHumas_Polri/status/1215181967269842945?s=20&t=IEYPGpQf-LBJAECQVc-Odg
https://www.instagram.com/p/CKq8us4pbFs/
https://pusiknas.polri.go.id/web_pusiknas/PPP/Ketentuan%20dan%20Denda%20Resmi%20Pelnggaran%20Lalu%20Lintas.pdf
Publish date : 2025-07-24
Hal Menarik Lainnya...
