[SALAH] Ada Kebijakan Razia Kendaraan dari Rumah ke Rumah
Akun TikTok “aungmh” pada Jumat (11/9/2026) mengunggah foto [arsip], isinya memperlihatkan logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Unggahan disertai narasi:
“PENGUMUMAN PENTING & RESMI
PENERTIBAN DAN PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR
AKHIR SEPTEMBER 2026
RAZIA RUMAH KE RUMAH
KENDARAAN NON PAJAK
Masa berlaku Bang/Payan STNK/Pajak mati.
KENDARAAN STNK ONLY
Tanpa kelengkapan BPKB resmi.
KENDARAAN SENGKETA KREDIT
Masih dalam sengketa pembiayaan bank/finance.
KENDARAAN OVER-KREDIT ILEGAL
Dipindahtangankan tanpa sepengetahuan finance.”
Hingga Kamis (17/9/2026), konten itu mendapat hampir 6.200-an tanda suka dan dibagikan ulang 3.400-an kali.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukan kata kunci “ada kebijakan razia kendaraan dari rumah ke rumah”. Hasilnya, ditemukan pemberitaan cnbcindonesia.com “Heboh Rencana Razia Kendaraan Nunggak Pajak Sampai ke Rumah, Kapan?” yang tayang Jumat (11/9/2026).
Menukil pemberitaan tersebut, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) (organisasi yang logonya dicatut dalam unggahan akun TikTok “aungmh”), menegaskan bahwa pihaknya tidak merilis pengumuman tersebut.
Penelusuran berlanjut dengan memasukkan kata kunci “polri akan lakukan razia kendaraan dari rumah ke rumah”. Hasilnya, ditemukan artikel cek fakta kompas.com berjudul “[HOAKS] Polri Bakal Razia Kendaraan ke Rumah Warga Mulai Akhir September 2026” yang tayang Senin (14/9/2026).
Diketahui, Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Korlantas Polri, Kombes Pol Turmudi telah memastikan informasi soal polisi bakal menyambangi rumah-rumah warga untuk melakukan razia kendaraan bermotor adalah hoaks. Polri juga tidak mengeluarkan kebijakan terkait pemeriksaan STNK, BPKB, sengketa kredit, maupun kendaraan yang berpindah tangan melalui razia ke rumah-rumah warga.
"Tidak benar itu, tidak ada kebijakan seperti itu," tegasnya saat dihubungi kompas.com, Jumat (11/9/2026).
Untuk diketahui, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penindakan pelanggaran lalu lintas hanya dapat dilakukan atas hasil pemeriksaan di jalan raya, laporan, dan rekaman peralatan elektronik.
Faktanya, tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan berisi klaim "ada kebijakan razia kendaraan dari rumah ke rumah" itu merupakan konten palsu (fabricated content).
https://vt.tiktok.com/ZSq9c6ky7/
https://archive.li/n2Rxw
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260911160904-4-767283/heboh-rencana-razia-kendaraan-nunggak-pajak-sampai-ke-rumah-kapan
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/09/14/084959282/hoaks-polri-bakal-razia-kendaraan-ke-rumah-warga-mulai-akhir-september?page=all#page2
Publish date : 2026-09-18
Hal Menarik Lainnya...