[KLARIFIKASI] Tidak Benar Prabowo Sudah Izinkan Pengibaran Bendera Aceh
KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengizinkan bendera Aceh dikibarkan, dengan catatan harus di bawah bendera Merah Putih.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Narasi yang mengeklaim Prabowo telah mengizinkan pengibaran bendera Aceh dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Sabtu (2/8/2025).
Berikut narasi yang dibagikan:
Prabowo izinkan Bendera Bulan Bintang bebas di kibarkan di aceh tanpa hambatan
Narasi itu disertai gambar yang memuat teks sebagai berikut:
PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO MEMPERBOLEHKAN BENDERA ACEH BULAN BINTANG BERKIBAR DENGAN CATATAN HARUS DIBAWAH BENDERA MERAH PUTIH, BENDERA ACEH BEBAS DIKIBARKAN SELURUH ACEH TANPA HAMBATAN
APA BILA ADA PIHAK-PIHAK YANG MENGINTIMIDASI PENGIBARAN BENDERA ACEH SEGERA LAPORKAN DAN PRESIDEN LANGSUNG AKAN MENGAMBIL TINDAKAN
Screenshot Klarifikasi, tidak benar Prabowo izinkan pengibaran bendera Aceh
Tim Cek Fakta Kompas.com tidak dapat menemukan pernyataan atau keputusan resmi dari Prabowo terkait izin pengibaran bendera Aceh.
Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengatakan bahwa legalitas pengibaran bendera Aceh masih dalam proses.
Sehingga, pengibaran bendera Aceh belum boleh dilakukan.
"Dalam proses. Saya rasa dalam proses, belum (boleh berkibar), lah," kata Mualem, seperti diberitakan Kompas.com pada 18 Juni 2025.
Adapun, narasi "bendera Aceh boleh dikibarkan dengan catatan di bawah bendera Merah Putih" mirip dengan pernyataan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Ketika terjadi polemik soal pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua, Gus Dur mengizinkan bendera tersebut dikibarkan dengan syarat tidak boleh lebih tinggi dari bendera Merah Putih.
Sebagaimana pernah diberitakan Kompas.com, Gus Dur membuat kesepakatan dengan sejumlah tokoh di Papua dan membolehkan mengibarkan bendera Bintang Kejora pada 1 Desember.
Akan tetapi, Gus Dur menetapkan syarat pengibaran bendera Bintang Kejora harus berada di bawah bendera Merah Putih.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim Prabowo telah mengizinkan pengibaran bendera Aceh perlu diluruskan.
Tidak ditemukan pernyataan atau keputusan resmi dari Prabowo soal izin pengibaran bendera Aceh.
Sebaliknya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan bahwa pengibaran bendera Aceh belum boleh dilakukan karena legalitasnya masih dalam proses.
https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid023sH7xgamdBPDB2ADARfdCkaiBoy7NFKdK1QVU848SboQcTyo4jtJEroRAHQM9HMGl&id=100063354332514
https://www.facebook.com/reel/1294402702320717
https://www.facebook.com/reel/1280896043512817
https://nasional.kompas.com/read/2025/06/18/13262151/soal-bendera-aceh-mualem-sebut-masih-proses-wali-nanggroe-berharap-sah?page=all
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/23/11010061/bintang-kejora-dan-prahara-gus-dur-dengan-kapolri-surojo-bimantoro?page=all
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Publish date : 2025-08-05
Hal Menarik Lainnya...
