[KLARIFIKASI] Konten Satire, Unggahan Medsos Kena Pajak 12 Persen

KOMPAS.com - Di media sosial, beredar unggahan yang menyebutkan unggahan di media sosial (medsos) akan dikenai pajak sebesar 12 persen.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, unggahan itu adalah satire.

Informasi mengenai unggahan medsos dikenai pajak 12 persen disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan Instagram ini.

Pengunggah menyertakan gambar mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Berikut teks yang tertera dalam gambar yang diunggah salah satu akun pada 31 Agustus 2025:

Postingan Anda Dikenakan Pajak 12%

akun Instagram Tangkapan layar konten satire di sebuah akun Instagram, mengenai unggahan medsos dikenai pajak 12 persen.

Saat masih menjabat sebagai Menkeu, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan tarif pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah ada pada 2026.

Pernyataan itu disampaikan usai rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).

“Kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” ujar Sri Mulyani sebagaimana diwartakan Kompas.com.

Menurutnya, langkah optimalisasi penerimaan bisa dilakukan melalui perbaikan sistem pemungutan pajak.

Sehingga, tarif pajaknya akan tetap sama tetapi penegakan dan kepatuhan wajib pajak ditingkatkan.

Narasi mengenai unggahan medsos kena pajak 12 persen marak muncul di tengah kekecewaan masyarakat atas tunjangan DPR RI yang tinggi.

Di sisi lain, rakyat merasakan kesulitan ekonomi karena sulit mencari kerja dan bertahan hidup, sementara pendapatan negara yang bertumpu pada pajak warga negara.

Di tengah gelombang aksi unjuk rasa pada Agustus 2025, sekelompok orang tak dikenal menyasar rumah Sri Mulyani untuk dijarah, bahkan beredar tuntutan agar Menkeu yang menjabat dalam tiga periode kepresidenan tersebut untuk mundur.

Belakangan Presiden Prabowo merombak susunan Kabinet Merah Putih.

Ia melantik Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (8/9/2025) menggantikan Sri Mulyani.

Narasi mengenai unggahan medsos dikenai pajak 12 persen merupakan satire.

Konten tersebut merupakan respons atas tunjangan DPR RI yang tinggi dan kinerja pemerintah.

Mantan Menkeu Sri Mulyani memastikan tidak ada kenaikan pajak atau pajak baru pada 2026.

https://web.facebook.com/photo/?fbid=122144970416694985&set=gm.9883581211742394&idorvanity=3541620302605215&_rdc=1&_rdr
https://web.facebook.com/photo/?fbid=4117672731849065&set=a.1415135822102783&_rdc=1&_rdr
https://www.instagram.com/p/DOAdn9ck3Pt/
https://money.kompas.com/read/2025/09/03/112630526/tak-ada-pajak-baru-2026-pemerintah-fokus-perkuat-kepatuhan-wajib-pajak
https://nasional.kompas.com/read/2025/09/08/16131041/prabowo-ganti-sri-mulyani-dengan-purbaya-yudhi-sadewa-sebagai-menkeu?page=all
https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle

Publish date : 2025-09-09