[KLARIFIKASI] Tidak Benar Ada Pembatasan Isi BBM untuk Penunggak Pajak Kendaraan

KOMPAS.com - Pemerintah dan Pertamina disebut menerapkan aturan baru yang membatasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi penunggak pajak kendaraan.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan.

Narasi yang mengeklaim penunggak pajak kendaraan akan dikenai pembatasan pengisian BBM dibagikan oleh akun Facebook ini pada September 2025.

Berikut narasi yang dibagikan:

PERATURAN BARU PEMERINTAH DAN PERTAMINA

Jangka Waktu Pengisian BBM Untuk Mobil 7 Hari Sedangkan Untuk Motor 4 Hari.

Yang Mati Pajak Dan Surat Kosong Tidak Di Layani,

Netizen: Jika Benar" Di Resmikan Maka Akan Terjadi lagi Demo Besar-Besaran..!

Screenshot Klarifikasi, tidak benar ada pembatasan isi BBM untuk penunggak pajak kendaraan

Sampai saat ini belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika terlambat membayar pajak kendaraan.

Sebagaimana pernah diberitakan Kompas.com pada 15 Oktober 2024, isu tersebut muncul ketika kebijakan penggunaan QR Code untuk membeli BBM subsidi diterapkan.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, ketika itu membenarkan ada sejumlah SPBU yang mempertanyakan status pajak kendaraan untuk distribusi BBM subsidi.

"Karena untuk isi BBM subsidi kan beberapa SPBU sudah menerapkan QR Code, dan terkait itu memang ada pertanyaan-pertanyaan terkait pajak," kata Heppy.

"Kalau wilayah yang belum menerapkan QR Code, konsumen kan tinggal isi (BBM) tanpa menunjukkan apa-apa," ujarnya.

Kendati demikian, dalam pembuatan QR Code subsidi tidak ada syarat menunjukkan status pajak kendaraan.

Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan QR Code Subsidi Tepat adalah foto STNK, foto kendaraan dengan roda yang terlihat, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta KTP.

"Dokumen ini selanjutnya akan diverifikasi dan dicocokkan dengan data Korlantas. Sejauh ini, verifikasi tersebut tidak terkait dengan status pajak kendaraan," ucap Heppy.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim penunggak pajak kendaraan akan dikenai pembatasan pengisian BBM perlu diluruskan.

Isu tersebut pertama kali muncul ketika kebijakan penggunaan QR Code untuk membeli BBM subsidi diterapkan.

Namun, sampai saat ini belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika terlambat membayar pajak kendaraan.

https://www.facebook.com/reel/810926818079407
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/10/15/084000582/-klarifikasi-penjelasan-pertamina-soal-larangan-isi-bbm-bagi-penunggak?page=all
https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle

Publish date : 2025-09-17