[SALAH] Luhut Dipecat dan Dipenjara

Beredar video [arsip] dari akun tiktok “Muchtar Husaini” pada Kamis (18/09/2025) yang menampilkan gambar foto Jokowi, Luhut dan Prabowo disertai takarir:

“Luhut di pecat dan di penjara
Luhut dipanggil ke Istana kirain naik jabatan Ternyata di pecat.
Luhut terbukti korupsi atas perintah Jokowi
2 Geng solo ini ditangkap sekaligus."

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Luhut dipecat dan dipenjara” ke mesin pencarian Google. Hasilnya tidak ditemukan informasi kredibel terkait klaim.

Selanjutnya Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri jabatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam kabinet Prabowo di Google. Pencarian teratas mengarah ke artikel dari cnnindonesia.com berjudul “Apa Saja Daftar Jabatan Luhut di Pemerintahan Prabowo?”. Dalam artikel yang tayang Kamis (28/8/2025) tersebut dijelaskan bahwa Luhut memegang 3 jabatan dalam kabinet Prabowo, yaitu Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Penasihat Khusus Presiden Bidang Investasi dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (Turnbackhoax) kemudian mengunjungi akun instagram dewanekonomi.id, Luhut masih menghadiri pertemuan dengan Aliansi Ekonomi Indonesia sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional.

Hingga artikel ini terbit, tidak ditemukan berita pemecatan dan juga pemenjaraan Luhut Binsar Pandjaitan.

Unggahan berisi klaim “Luhut dipecat dan dipenjara” merupakan konten palsu (fabricated content).


[Google] Hasil Pencarian Google dengan kata kunci “Luhut dipecat dan dipenjara”
[cnnindonesia.com] Apa Saja Daftar Jabatan Luhut di Pemerintahan Prabowo?
[instagram] Akun instagram Dewan Ekonomi Nasional
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250827200203-92-1267168/apa-saja-daftar-jabatan-luhut-di-pemerintahan-prabowo
https://www.instagram.com/dewanekonomi.id/
https://vt.tiktok.com/ZSDxHvNns/ (Tautan unggahan akun Tiktok “Muchtar Husaini”)
https://archive.ph/nYH30 (Arsip unggahan unggahan akun Tiktok “Muchtar Husaini”)

Publish date : 2025-09-24