Cek Fakta: Tidak Benar Pemerintah Pertamina Terapkan Aturan Pengisian BBM 7 dan 4 Hari untuk Mobil Motor


Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 24 September 2025.
Klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor berupa video reels yang menampilkan suasan kendaraan sedang mengisi BBM di SPBU.
Dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.
"Aturan baru dari pemerintah dan pertamina jangka waktu pengisian BBM untuk mobil 7 hari sedangkan untuk kendaraan motor 4 hari.
Kebijakan yang persulit rakyat"
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Kebijakan Lagi Kebijakan Lagi 🤦‍♂️Pemerintah Dan Pertamina Menerapkan Peraturan Baru Untuk Membatasi Pengisian Bahan Bakar Minyak [ BBM ] Bagi Penunggak Pajak Kendaraan.
Peraturan Baru Pemerintah Dan Pertamina, Jangka Waktu Pengisian BBM ;
#Untuk_Kendaraan_Mobil_7_Hari
#Untuk_Motor_Besar_7_Hari
#Untuk_Kendaraan_Motor_4_Hari
Dan Untuk Yang Mati Pajak Dan Tanpa Surat Tidak Dilayani.
Menurut Netizen: Jika Benar" Diresmikan Maka Kemungkinan Akan T3rjadi Lagi D3mo Besar-Besaran.
Sampai Saat Ini Belum Ada Aturan Nasional Yang Melarang Pembelian BBM Bersubsidi, Jika Terlambat Membayar Pajak Kendaraan. Isu Tersebut Muncul Ketika Kebijakan Menggunakan QR Code Untuk Membeli BBM Subsidi Diterapkan.
#Peraturan_Pemerintah
#Semakin_Persulit_Rakyat
Oke gt aja...!👌 "
Benarkah klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
 
 


Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Viral Pengisian BBM Mobil Motor Dijatahin 7 - 4 Hari dan Kendaraan Nunggak Pajak, Ini Penjelasan Pertamina" yang dimuat situs Liputan6.com, Kamis (25/9/2025).
Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan, informasi mengenai adanya pembatasan pengisian BBM seperti yang beredar yaitu 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor, serta kendaraan yang menunggak pajak adalah hoaks.
“Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan seperti Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina,” kata Roberth, saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dengan mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan.
Roberth menjelaskan bahwa masyarakat perlu jeli dan teliti terhadap berbagai disinformasi atau hoaks lain yang kerap beredar, seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, isu mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun kabar palsu mengenai harga dan lain sebagainya.
 


Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor tidak benar.Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan, informasi mengenai adanya pembatasan pengisian BBM seperti yang beredar yaitu 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor, serta kendaraan yang menunggak pajak adalah hoaks.

Publish date : 2025-09-25