[HOAKS] Bantuan Dana Rp 30 Juta dengan Mengisi Kuis di Media Sosial

KOMPAS.com - Beredar unggahan di media sosial menawarkan bantuan dana dari pemerintah pada 2025 sebesar Rp 30 juta per orang.

Pengguna media sosial meminta menjawab kuis dengan menyusun huruf menjadi sebuah kata.

Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, tawaran itu hoaks dan merupakan upaya phishing.

Tawaran bantuan dana Rp 30 juta dari pemerintah disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

Pengunggah menyertakan foto mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan logo Kementerian Sosial (Kemensos).

Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin, 8 September 2025:

PROGRAM BANTUAN 2025 RESMI.!!!INDONESIA PUSAT MENGELUARKAN DANA BANTUAN PERIODE 2025 UNTUK MASYARAKAT DI SELURUH INDONESIA

Penerima Dana Bantuan setiap Provinsi & Penerima Dana Bantuan Berhak Menerima Rp30.000.000/Orang

penerima Dana Bantuan Diwajibkan menjawab kuis yang ada di bawahAyo ambil Sekarang Dengan Cara Klik Kirim Pesan dibawah.(KHUSUS MASYARAKAT INDONESIA MAUPUN MASYARAKAT DI LUAR INDONESIA).

akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, 8 September 2025, berisi tawaran bantuan dana Rp 30 juta dari pemerintah dengan mengisi kuis.

Sejauh ini, pemerintah tidak pernah menyalurkan bantuan sosial ataupun penyaluran dana dengan syarat mengisi kuis di media sosial.

Pemerintah menyalurkan bantuan sosial non-tunai, dilakukan melalui bank penyalur ke rekening atas nama penerima bantuan sosial.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.

Adapun syarat menjadi penerima bansos pemerintah adalah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pendataan DTKS dilakukan di tingkat desa/kelurahan berdasarkan musyawarah masyarakat.

Kemudian, data diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah, lalu diajukan ke Kemensos.

Unggahan tawaran bantuan dana di media sosial memiliki indikasi phishing.

Pengguna diminta mengirimkan pesan dan menjawab kuis tersebut. Pelaku dapat berpura-pura sebagai bagian dari Kemensos, kemudian meminta data pribadi atau uang sebagai syarat menerima bantuan.

Tawaran bantuan dana Rp 30 juta dari pemerintah merupakan hoaks.

Syarat menjadi penerima bansos dari pemerintah yakni terdaftar di DTKS, bukan dengan mengisi kuis di media sosial.

Unggahan yang beredar merupakan upaya phishing mengatasnamakan Kemensos.

https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0DSXqm2Qt95uSYyxukPRWEEh5aPAsTC29SoHu6ai1figyHC7SVCi5PbfqxuzprNdVl&id=61579738337914
https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02oKL8Kzx31DyxWqSiSqGAMtMNQBW75cZTKFYnbYezQTLXLAXCTcJgBkuKR3KJULUul&id=61579383266906
https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02UP1DTmacPdu1sDKuufWHeaei7sZKAGnVw5k5A5sS1o4wo7GmBSqoiF1vuW5R7vT7l&id=61580234623429
https://peraturan.bpk.go.id/Details/129443/permensos-no-1-tahun-2019
https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle

Publish date : 2025-09-25