[SALAH] Prabowo Bekukan PDI-Perjuangan

Akun Facebook “Sabrina Asyiffa” pada Minggu (28/9/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
“PRESIDEN PRABOWO BEKUKAN FRAKSI PDI-P. BUNTUT MEGA PERINTAHKAN WALK OUT DARI RUANG SIDANG TOLAK RUU P3R4MP4S4N ASET K0RVPT0R”
Per Rabu (1/10/2025), konten tersebut telah mendapat 56.700-an tanda suka dan 7.200-an komentar.

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar konten (yang menampilkan Presiden Prabowo) menggunakan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke video di kanal YouTube tvOneNews “Prabowo Hadiri BRICS Leaders Virtual Meeting | Kabar Siang tvOne”.
Konteks asli video yang tayang Selasa (9/9/2025) itu adalah momen Prabowo menghadiri BRICS Leader Virtual Meeting pada Senin (8/9/2025). Pertemuan daring tersebut dilaksanakan untuk membahas isu-isu global yang menjadi perhatian bersama para pemimpin negara anggota BRICS.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Prabowo bekukan PDIP” ke mesin pencarian Google. Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Prabowo bekukan PDIP”.
Untuk diketahui, pembekuan sementara partai politik diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam pasal Pasal 48 ayat 1, disebutkan bahwa Partai Politik yang telah memiliki badan hukum melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kepengurusan oleh pengadilan negeri.
Berikut larangannya sebagaimana tertulis di Pasal 40 ayat (1), partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
nama atau gambar seseorang; atau
yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain.
Pasal 40 ayat (2), partai politik dilarang:
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan; atau
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri paling lama 1 (satu) tahun. Partai Politik yang telah dibekukan sementara dan melakukan pelanggaran lagi akan dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Unggahan video berisi klaim “Presiden Prabowo bekukan Fraksi PDI-Perjuangan” merupakan konten palsu (fabricated content).

[YouTube] Prabowo Hadiri BRICS Leaders Virtual Meeting | Kabar Siang tvOne
[peraturan.bpk.go.id] UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
https://www.youtube.com/watch?v=11QTE9_x8Ys
https://peraturan.bpk.go.id/Download/28215/UU%20Nomor%202%20Tahun%202008.pdf
https://web.facebook.com/reel/1223337029549651 (unggahan akun Facebook “Sabrina Asyiffa”)
https://archive.ph/3xwUR (arsip unggahan akun Facebook “Sabrina Asyiffa”)
https://turnbackhoax.id/2025/10/01/salah-prabowo-bekukan-pdi-perjuangan/

Publish date : 2025-10-01