[SALAH] Penggunaan Sumur Bor Bakal Dikenai Pajak Setara PDAM
Beredar video [arsip] dari akun Facebook “Bambang Permadi” pada Rabu (15/7/2026) yang mengklaim bahwa penggunaan sumur bor atau pompa air (Sanyo) akan dikenai pajak dengan tarif setara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Unggahan disertai narasi:
“Penemuan terbaru dari pemerintah ide brilian pemilik sumur bor ke depan akan dikenakan pajak. Wow amazing!!!”
Hingga Selasa (21/7/2026), unggahan telah mendapatkan 161 tanda suka, 106 komentar dan telah dibagikan ulang 46 kali.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “penggunaan sumur bor akan dikenai pajak setara PDAM” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan resmi yang menyebutkan adanya kebijakan baru mengenai penggunaan sumur bor rumah akan dikenai pajak setara dengan PDAM.
Penelusuran justru mengarah pada ketentuan mengenai Pajak Air Tanah (PAT) yang telah lama berlaku dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daera (UU HKPD). Dalam pasal 65 ayat (1) disebutkan bahwa objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Namun, Pasal 65 ayat (2) UU HKPD juga menegaskan adanya sejumlah pengecualian. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga tidak termasuk objek Pajak Air Tanah. Pengecualian juga berlaku bagi penggunaan air tanah untuk pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peribadatan, serta pemadaman kebakaran.
Selain itu, Pasal 66 UU HKPD mengatur bahwa besaran Pajak Air Tanah dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT), sedangkan tarifnya ditetapkan paling tinggi 20 persen melalui peraturan daerah masing-masing. Pajak tersebut bukan disamakan dengan tarif layanan PDAM.
Faktanya, penggunaan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah. Jadi, unggahan berisi klaim “penggunaan sumur bor bakal dikenai pajak setara PDAM” adalah konten palsu (fabricated content).
https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
https://web.facebook.com/watch/?v=1971312210252835
https://archive.ph/IfdS2
Publish date : 2026-07-21
Hal Menarik Lainnya...