[SALAH] Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Kementerian Perhubungan
Akun Facebook “APmedia” pada Rabu (5/11/2025) membagikan video [arsip] dengan narasi:
“Bupati Pati sudewo ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima uang suap senilai 3 Miliar dalam kasus DJKA”
Unggahan disertai takarir:
“Wes lur damai Pati bupati ne wes di cekel (Sudah damai saudara, Bupati Pati sudah ditangkap)”
Per Rabu (19/11/2025), konten tersebut telah mendapat 2.600-an tanda suka, menua 492 komentar dan dibagikan ulang sebanyak 147 kali.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memeriksa konten menggunakan alat pendeteksi AI, Hive Moderation. Diketahui, potret Bupati Sudewo mengenakan rompi tahanan merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), kemungkinannya mencapai 67,3 persen. TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “Bupati Sudewo tersangka korupsi proyek kereta api” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan detik.com “Bupati Pati Diperiksa KPK Lagi di Kasus Dugaan Korupsi Rel KA”, tayang Senin (22/9/2025). Berita ini melaporkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Sudewo sebagai saksi dugaan korupsi proyek kereta api pada Senin (22/9/2025). Menukil pemberitaan detik.com “Risna Sutriyanto Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Segera Disidang”, tayang Jumat (10/10/2025). Berita ini melaporkan bahwa KPK telah menjerat 16 tersangka dugaan suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), yakni:
Unggahan video berisi klaim “Bupati Sudewo jadi tersangka korupsi proyek kereta api Kementerian Perhubungan” merupakan konten palsu (fabricated content).
https://hivemoderation.com/ai-generated-content-detection
https://archive.ph/43rjS
https://news.detik.com/berita/d-8123873/bupati-pati-diperiksa-kpk-lagi-di-kasus-dugaan-korupsi-rel-ka
https://news.detik.com/berita/d-8154023/risna-sutriyanto-tersangka-kasus-korupsi-proyek-jalur-ka-segera-disidang
https://web.facebook.com/reel/845491815102251
https://archive.ph/vr2nl
Publish date : 2025-11-19
Hal Menarik Lainnya...