[SALAH] Roy Suryo Divonis 30 Tahun Penjara dalam Kasus Ijazah Palsu
Beredar unggahan video [arsip] dari kanal YouTube “KajianOnline” pada Senin (11/12/2025). Berisi narasi :
“ROY SURYO DIVONIS 30 TAHUN PENJARA ! TOMPEL NGAMUK² OGAH IKUT DIPENJARA TIFA & AIMAN MINTA AMPUN”
Hingga Senin (5/1/2026) unggahan telah dilihat 56.066 kali, menuai 1.000 tanda suka serta 561 komentar.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri video tersebut dengan memanfaatkan Google Lens. Berikut hasilnya :
Klip video pertama menampilkan cuplikan pemberitaan di kanal YouTube Liputan6 SCTV mengenai Roy Suryo yang diperiksa terkait meme stupa candi borobudur.
Klip video ke-2 berasal dari akun TikTok ‘sinau.qhj’ yang menampilkan pemberitaan Kompas TV mengenai penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri.
Setelah disimak hingga selesai, video yang diunggah kanal YouTube ‘KajianOnline’ hanya menampilkan cuplikan berita lama dan tidak ada pernyataan resmi yang menyebutkan Roy Suryo divonis 30 tahun penjara dalam kasus ijazah palsu.
TurnBackHoax kemudian melakukan penelusuran dengan memasukkan kata kunci “Roy Suryo divonis 30 tahun penjara dalam kasus ijazah palsu” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.
Tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. Dengan demikian, unggahan video berisi klaim “Roy Suryo divonis 30 tahun penjara dalam kasus ijazah palsu” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).
https://www.youtube.com/watch?v=T-uyo-bz0GI
https://www.tiktok.com/@sinau.qhj/video/7569941391116078357
https://www.youtube.com/watch?v=Us6aosFwy_8
https://archive.ph/wip/VPURv
Publish date : 2026-01-05
Hal Menarik Lainnya...