Hoaks! Megawati jadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Narasi tersebut juga menyebut Megawati sebagai dalang di balik polemik ijazah dan mengklaim sejumlah pihak telah divonis penjara.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“TAK BISA BERKELIT.. MEG4WATI JADI TERS4NGKA OTAK GADUH ISU IJAZAH PAK JOKOWI

ROY CS MASUK PENJARA VONIS AKHIRNYA DIJATUHKAN”

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Namun, benarkah Megawati jadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi?



Berdasarkan penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian yang menyebut Megawati sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan penyebaran berita bohong dan manipulasi dokumen pada November 2025.

Tersangka klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma. Sementara itu, tersangka klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, pelapor, dan para tersangka.

Polisi juga telah meminta keterangan dari Joko Widodo di Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (11/2) untuk melengkapi berkas laporan.

Dengan demikian, narasi yang menyebut Megawati menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi merupakan hoaks.

Klaim: Megawati jadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi

Rating: Hoaks

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

https://www.facebook.com/murshidd2/posts/pfbid0pVfeyxPq2cBqEa114LGbst1xPrsQv2HrYmc7cCSd4vn7wQRiRbPG6GUQCLC4mJrXl

Publish date : 2026-02-14