Keliru, Tak Berobat Satu Tahun Peserta BPJS PBI Dianggap Mampu

tirto.id - Di tengah penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), beredar unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa peserta JKN PBI akan dikategorikan sebagai mampu apabila tidak menggunakan layanan fasilitas kesehatan selama satu tahun.

ADVERTISEMENT

Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Instagram bernama “eastbhe” (arsip) pada 10 Februari 2026. Dalam unggahan tersebut, pengunggah mengklaim bahwa Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa jika BPJS tidak digunakan setahun maka warga dianggap mampu.

let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

“Terus rakyat disuruh sakit terus tiap tahun Pak? Dipaksa sehat di negara yang sakit.” Tulis pengunggah dalam takarir.

let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

#gpt-inline3-passback{text-align:center;}

Perlu diketahui, BPJS Kesehatan PBI merupakan kategori kepesertaan BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan kelompok masyarakat kurang mampu.

let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

#gpt-inline4-passback{text-align:center;}

Hingga artikel ini ditulis pada Kamis (12/02/2025), unggahan tersebut sudah memperoleh 2.312 tanda suka dan 2.724 komentar.

Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

ADVERTISEMENT

Periksa Fakta BPJS Setahun. foto/hotline periksa fakta tirto

Baca juga:Data Kemensos, 54 Juta Warga Miskin Belum Terdaftar PBI JKN

Untuk memverifikasi klaim, Tirto menanyakan langsung kepada pihak Kemensos. Kepada Tirto, Kepala Biro Humas Kementerian Sosial RI, Devi Deliani mengatakan bahwa status peserta BPJS tidak didasarkan pada sering atau tidaknya peserta memanfaatkan layanan kesehatan.

“Status kepesertaan tidak didasarkan pada frekuensi pemanfaatan layanan kesehatan, melainkan pada kriteria administrasi dan sosial ekonomi yang ditetapkan secara objektif,” jelas Devi lewat pesan teks kepada Tirto, pada Kamis (12/02/2025).

“Tidak digunakannya layanan BPJS Kesehatan dalam kurun waktu tertentu tidak dapat serta-merta dijadikan indikator bahwa yang bersangkutan telah meningkat kesejahteraannya atau tergolong mampu,” tambah Devi.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI bukan karena layanan tidak dimanfaatkan, melainkan karena yang bersangkutan sudah tidak tercatat sebagai warga tidak mampu dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Penyebab PBI dinonaktifkan yaitu melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial, karena peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam DTSEN," ucapnya pada Selasa (10/2/2026).

Ia menambahkan, penghapusan data peserta dari DTSEN dapat terjadi karena sejumlah faktor. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 7 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019.

Di bawah ini merupakan beberapa penyebab status BPJS Kesehatan PBI menjadi nonaktif:

1. Peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam DTKS, yang disebabkan karena:

Peserta sudah mampu membayar iuran sendiriPeserta tidak ditemukan keberadaannyaStatus peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah, sehingga kepesertaan dibiayai perusahaanPeserta PBI mendaftarkan sendiri untuk mendapatkan segmen PBPU/Pekerja Bukan Penerima Upah/mandiri kelas 1 atau kelas 2

3. Peserta PBI terdaftar lebih dari satu kali.

Menurut Rizzky, peserta BPJS Kesehatan PBI yang statusnya telah nonaktif masih dapat diaktifkan kembali. Namun, reaktivasi hanya dapat dilakukan apabila jangka waktu penonaktifan tidak melampaui enam bulan.

“Kepesertaan PBI yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, bisa dilakukan reaktivasi dengan syarat peserta masih dinilai layak membutuhkan layanan kesehatan,” ucapnya.

Sebagai informasi, berikut ini kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI yang bisa diaktifkan kembali:

Peserta termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026Peserta termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi di lapanganJika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya

Tirto

Cara Reaktivasi PBI BPJS 2026 Terbaru & Panduan Lengkapnya

Sebelum melakukan reaktivasi, masyarakat dapat mengecek terlebih dahulu status kepesertaan melalui berbagai layanan yang tersedia. Layanan tersebut di antaranya, menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Jika masih belum aktif, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah cara reaktivasi PBI BPJS 2026 terbaru berikut ini:

1. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

2. Peserta PBI JK melapor ke dinas sosial setempat untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

3. Dinas sosial memproses reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG.

Pemerintah juga mengimbau bagi masyarakat untuk cek status kepesertaan secara berkala melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Selain itu, masyarakat juga perlu melaporkan apabila ada perubahan data (alamat, status ekonomi, kepesertaan) ke dinas sosial setempat. Apabila tidak termasuk kriteria PBI JKN, maka masyarakat dapar beralih ke segmen peserta mandiri.

Baca juga:Bansos BPNT Februari 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal Perkiraan

Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyatakan bahwa peserta JKN PBI akan dikategorikan sebagai mampu apabila tidak menggunakan layanan fasilitas kesehatan selama satu tahun, adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI tidak didasarkan pada frekuensi penggunaan layanan, melainkan pada status peserta dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

https://www.instagram.com/reels/DUkzOkBET_H/
https://archive.ph/Eq1Q3
https://tirto.id/data-kemensos-54-juta-warga-miskin-belum-terdaftar-pbi-jkn-hqLe
https://www.kompas.com/tren/read/2026/02/11/113000665/benarkah-peserta-bpjs-kesehatan-pbi-dianggap-mampu-jika-tidak-berobat?page=all
https://tirto.id/cara-reaktivasi-pbi-bpjs-2026-terbaru-panduan-lengkapnya-hqXC
https://tirto.id/cara-cek-bpjs-pbi-aktif-atau-tidak-lewat-whatsapp-dan-aplikasi-hqEn
https://tirto.id/bansos-bpnt-februari-2026-kapan-cair-cek-jadwal-perkiraan-hqNs

Publish date : 2026-02-13