[SALAH] Gibran Ultimatum DPR Rampungkan UU Perampasan Aset

Beredar unggahan foto [arsip] pada Senin (16/2/2026) dari akun Facebook “Edwin Rafi II” berisi narasi:

“Puan Pingsan Mas Wapres Guncang Parlemen

Wapres Gibran Ultimatum DPR

Rampungkan Undang Undang Perampasan Aset Koruptor”.

Per Senin (23/2/2026), unggahan tersebut telah mendapat sekitar 700-an tanda suka, 367 komentar, dan 25 kali dibagikan ulang oleh pengguna Facebook lainnya.


Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Gibran ultimatum DPR rampungkan UU Perampasan Aset” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke video di kanal YouTube GibranTV “RUU Perampasan Aset: Instrumen Kuat Melawan Korupsi”.

Video yang tayang pada Sabtu (14/2/2026) tersebut memperlihatkan Gibran menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset guna memperkuat pemberantasan korupsi. Ia juga menyampaikan Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh agar RUU tersebut segera disahkan. Namun, pernyataan Gibran dalam video itu merupakan dorongan umum untuk mempercepat proses legislasi, bukan ultimatum langsung kepada DPR.

Sebagai informasi, dilansir dari pemberitaan kompas.id “Tarik Ulur RUU Perampasan Aset Yang Tak Kunjung Dibahas” yang tayang Rabu (18/2/2026), RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas Prioritas) di DPR sejak pemerintahan Presiden SBY, mulanya diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).

RUU Perampasan Aset kemudian diinisiasi oleh DPR pada masa pemerintahan Presiden Prabowo (berdasarkan hasil rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 di pertengahan September 2025). Belum ada informasi lebih lanjut terkait kelanjutan rancangan beleid ini.

Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan bukti dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Gibran ultimatum DPR rampungkan UU Perampasan Aset”.

Faktanya, pernyataan Gibran hanya dorongan atau seruan kebijakan, bukan ultimatum tegas atau ancaman langsung terhadap DPR RI. Jadi, unggahan berisi klaim “Gibran ultimatum DPR rampungkan UU Perampasan Aset” itu merupakan konten palsu (fabricated content)

https://www.facebook.com/share/p/17z3SpwnNg/
https://archive.ph/HN1HY
https://youtu.be/UYd82JiEfkE?si=5HjNjsM8FgSyTgRO
https://www.kompas.id/artikel/tarik-ulur-ruu-perampasan-aset-yang-tak-kunjung-dibahas?utm_source=link&utm_medium=shared&utm_campaign=tpd_-_android_traffic

Publish date : 2026-02-23