Hoaks! Komdigi nonaktifkan Facebook, Instagram, TikTok, YouTube pada 28 Maret
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di media sosial TikTok menampilkan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang sedang berbicara di depan kamera.
Unggahan tersebut menyertakan narasi yang menyebut bahwa pemerintah akan menonaktifkan sejumlah platform media sosial di Indonesia pada 28 Maret 2026.
Platform yang disebut dalam unggahan tersebut antara lain TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“tikt0k, Inst4gram, Faceb00k, Y0utube akan dinonaktifkan di Indonesia mulai tanggal 28 Maret 2026”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Namun, benarkah Komdigi nonaktifkan Facebook, Instagram, TikTok, YouTube pada 28 Maret?
Berdasarkan penelusuran, pemerintah melalui Komdigi tidak menonaktifkan platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube. Pemerintah justru menerapkan kebijakan pembatasan usia bagi pengguna media sosial.
Kebijakan tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Aturan tersebut mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026 dan berlaku untuk berbagai platform digital, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dalam aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan menyediakan informasi mengenai batas usia minimum pengguna, menyiapkan mekanisme verifikasi usia, melakukan penilaian risiko layanan digital, serta menyediakan fitur kontrol orang tua.
Aturan ini juga mengatur klasifikasi batas usia pengguna dalam beberapa kategori, dengan batas usia minimum tertentu untuk mengakses layanan digital.
Peraturan Menteri tersebut telah berlaku sejak 6 Maret 2026, yaitu pada tanggal yang sama saat aturan tersebut diundangkan.
Dengan demikian, klaim yang menyebut bahwa pemerintah akan menonaktifkan TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube pada 28 Maret 2026 merupakan informasi yang tidak benar atau keliru.
Klaim: Komdigi nonaktifkan Facebook, Instagram, TikTok, YouTube pada 28 Maret
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
https://vt.tiktok.com/ZSuAGjAKp/
Publish date : 2026-03-13
Hal Menarik Lainnya...