Cek Fakta: Kemenag Keluarkan Aturan Baru Takbiran



Murianews, Kudus – Beredar narasi Kemenag keluarkan aturan baru takbiran, yakni hanya boleh dilakukan hingga pukul 21.00, melarang penggunaan pengeras suara, serta tidak boleh dilakukan dengan berkeliling. Setelah dicek faktanya, narasi tersebut adalah hoaks.



Narasi tersebut salah satunya diunggah akun Facebook bernama RUKYATUL HILAL INDONESIA (RHI) pada 7 Maret 2026 lalu. Akun tersebut menampilkan unggahan bergambar Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang terlihat seperti sedang melakukan konferensi pers.



Unggahan itu disertai narasi yang menyebut Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan aturan baru mengenai pelaksanaan takbiran.



Berikut narasi dalam unggahan tersebut:



”ATURAN BARU KEMENAG: Takbiran Hanya Boleh Dari Jam 18.00 Sampai Jam 21.00 Tidak Boleh Menggunakan Sound. System Dan Tidak Boleh Keliling”



Namun setelah diperiksa, Tim Cek Fakta Murianews.com mengkategorikan informasi itu sebagai hoaks. Penelusuran selengkapnya dapat disimak di halaman berikut.



Penelusuran…



Tim Cek Fakta Murianews.com mencoba meluruskan narasi itu dengan cara melakukan penelusuran menggunakan kata kunci ” Kemenag Keluarkan Aturan Baru Takbiran” di mesin pencarian.



Hasilnya terdapat beberapa pemberitaan dari sejumlah media kredibel terkait pembatasan pelaksanaan Takbiran pada perayaan Idulfitri 2026. Namun, pembatasan itu dilakukan hanya di wilayah Provinsi Bali.



Tim Cek Fakta Murianews.com juga menemukan penjelasan resmi dari Kemenag yang disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar



Dalam pernyataannya, ia menyebutkan panduan itu hanya untuk wilayah Provinsi dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Ia pun menegaskan, narasi di media sosial yang menyebutkan panduan tersebut untuk seluruh daerah adalah hoaks.



”Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” ujarnya dilansir laman resmi Kemenag.



Tim Cek Fakta Murianews.com juga menelusuri foto Menteri Agama Nasaruddin Umar yang digunakan dalam unggahan tersebut dengan menggunakan fitur GoogleLens.



Hasilnya, foto tersebut identik dengan foto milik Detik.com yang digunakan dalam berita berjudul ”Takbiran di Bali Tetap Berlangsung Saat Nyepi, Menag: Tidak Pakai Sound System” pada Jumat (6/3/2026).



Foto tersebut diambil saat Menag Nasarudin Umar menjelaskan aturan perayaan menyambut Hari Raya Idulfitri 2026 di Bali.



Sebagaimana dikutip dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Menag Nasaruddin Umar menyebut aturan itu sudah sesuai dengan kesepakatan dengan tokoh agama di Bali. Hal ini diterapkan untuk menjaga keharmonisan antarumat beragama. Terlebih, tidak boleh ada kebisingan saat perayaan Nyepi.



”Cuma syaratnya ya Nyepi-nya berjalan tapi takbir berjalan, cuma tidak pakai sound system daripada waktu jam 18.00 sampai jam 21.00,” ujarnya.



Ia menjelaskan, pada 19 Maret 2026 umat Hindu akan merayakan Hari Raya Nyepi. Dengan panduan tersebut ia berharap, dapat menjaga keharmonisan antarumat beragama.



”Beberapa tempat ya, tanggal 19 (Maret) itu kan hari Nyepi. Hari Nyepi kita tahu tidak boleh ada suara berisik, tidak boleh ada kendaraan padahal malamnya ada temen-temen kita takbir," ujarnya menambahkan.



Penjelasan selengkapnya juga dapat disimak di Kanal YouTube Sekretariat Presiden berjudul Keterangan Pers Menteri Agama Nasaruddin Umar, Jakarta, 4 Maret 2026. Berikut tautannya.



Kesimpulan…



Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, narasi yang menyebutkan Kemenag Keluarkan Aturan Baru Takbiran merupakan disinformasi dengan jenis False Context atau konteks yang keliru.



Hasil penelusuran, aturan yang menyebutkan Takbiran hanya boleh dilakukan hingga pukul 21.00, melarang penggunaan pengeras suara, serta tidak boleh dilakukan dengan berkeliling, itu hanya untuk di wilayah Bali.



Panduan itu diberikan mengingat perayaan Hari Raya Idulfitri berdekatan dengan Hari Raya Nyepi, yang jatuh pada 19 Maret 2026.



Jadi jangan terkecoh ya. Panduan hanya untuk wilayah Bali, bukan untuk seluruh wilayah Indonesia.

Publish date : 2026-03-13