Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Bantuan Alat Pertanian 2026


Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran bantuan alat pertanian melalui APBN tahun anggaran 2026. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 16 Maret 2026.
Berikut isi unggahannya:
"🌾 Bantuan APBN Pertanian 2026 🌾Pemerintah menyalurkan bantuan sektor pertanian melalui APBN Tahun Anggaran 2026 untuk meningkatkan produktivitas, kesejahteraan petani, dan ketahanan pangan nasional. Bantuan meliputi sarana produksi, alsintan, serta pendampingan teknis.
Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.
#APBN2026 #BantuanPertanian #PertanianMaju #Ketahananpangan#petanimilenial
Untuk pendaftaran silahkan klik link di 👇👇"
Postingan turut menyertakan poster dengan tulisan berikut:
"PENYALURAN BANTUAN ALAT PERTANIAN APBN TAHUN 2026
DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN
DAFTAR SEKARANG"
Unggahan disertai menu pendaftaran, jika diklik akan muncul link mengarah pada halaman situs dengan tampilan formulir digital yang meminta identitas pribadi seperti nama hingga nomor Telegram aktif.
Lalu benarkah klaim link pendaftaran bantuan alat pertanian 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com. 


Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pendaftaran bantuan alat pertanian tahun anggaran 2026. Penelusuran mengarah pada unggahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementrian Pertanian melalui akun Instagram resminya @pspkementan.
Ditjen PSP Kementan mengimbau seluruh petani, untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan).
"Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu. Laporkan jika menemukan indikasi penipuan! Bersama kita jaga integritas dan transparansi dalam pembangunan pertanian," tulis Ditjen PSP yang dikutip pada 20 Maret 2026.
Kementan menyampaikan, seluruh pengadaan alsintan dilakukan melalui e-Catalog LKPP. Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui e-Proposal, sesuai Permentan No. 41 Tahun 2014. Terdapat 3 tahapan yaitu: perencanaan, pengadaan, dan pemanfaatan.
Para petani diimbau: 
1. Jangan bagikan data pribadi atau identitas kelompok tani kepada pihak yang tidak jelas. Bantuan resmi tidak pernah meminta informasi tanpa proses resmi.
2. Pelajari kriteria penerima bantuan (CPCL) langsung da Petunjuk Teknis (Juknis) yang bisa diunduh di psp.pertanian.go.id.
3. Selalu verifikasi informasi ke Dinas Pertanian setempat atau hubungi akun resmi PSP Kementan jika menemukan informasi yang meragukan di lapangan.
4. Laporkan akun atau pihak yang melakukan penipuan agar segera ditindaklanjuti dan tidak menipu korban lainnya.


Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran bantuan alat pertanian tahun anggaran 2026, tidak benar.

Publish date : 2026-03-20