Tidak Benar, Natalius Pigai Setujui Yaqut Jadi Tahanan Rumah

tirto.id - Beredar di media sosial unggahan yang mengklaim Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai setujui Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama RI tahun 2020-2024 menjadi tahanan rumah. Unggahan tersebut mengklaim Pigai menyatakan bahwa korupsi yang dilakukan Yaqut sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar HAM.

ADVERTISEMENT

Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Ricky ELfarizi” (arsip) pada Senin (23/03/2026). Unggahan tersebut menampilkan dua gambar yang disatukan yaitu Pigai dalam gambar utama dan Yaqut dalam gambar berbentuk lingkaran. Adapun narasi tertulis dalam gambar: “Pigai menjelaskan Yaqut korupsi sesuai prosedur: menurut saya itu tidak melanggar HAM.”

let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

Pigai juga mengklaim bahwa dalam korupsi dana haji tidak ada orang yang tersakiti karena semua jamaah aman dari HAM.

let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

#gpt-inline3-passback{text-align:center;}

“Pigai sangat setuju pasal Yaqul jadi tahanan rumah menurutnya iya korupsi sudah sesuai prosedur jadi tidak melanggar HAM. Pigai juga menegaskan: dalam korupsi dana haji tidak ada orang yang tersakiti apalagi jamaah semua aman dari HAM,” begitu keterangan tertulis dalam unggahan.

let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

#gpt-inline4-passback{text-align:center;}

Sampai artikel ini ditulis pada Kamis (26/03/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 13 ribu tanda suka, 12 ribu komentar, dan 979 kali dibagikan. Kolom komentar dipenuhi reaksi kekecewaan dan kritik negatif terhadap Pigai.

Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Facebook “Aman Ibnu”, “Edukasi.id”, “Bah Ry” dan “Ulum Samudra”. Semua unggahan menyebutkan klaim yang sama yaitu terkait Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, menyebutkan bahwa Yaqut melakukan korupsi sesuai prosedur dan tidak melanggar HAM, sehingga Pigai diklaim menyetujui Yaqut menjadi tahanan rumah,

Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

ADVERTISEMENT

Baca juga:Pigai Buka Opsi Polisikan Pemilik Sosmed Penyebar Hoaks Dirinya

Periksa Fakta Yaqut Korupsi Sesuai Prosedur. foto/Hotline periska Fakta tirto

Untuk memverifikasi klaim tersebut, pertama-tama Tirto melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image) untuk menemukan gambar asli. Hasil penelusuran mengarahkan kami pada laman Kompas.com, Pigai mengatakan Kementerian HAM menemukan sejumlah narasi tidak benar yang beredar dan mencatut namanya selaku Menteri HAM. Beberapa di antaranya, “Yaqut korupsi sesuai prosedur, menurut saya tidak melanggar HAM” hingga “Pigai mengiyakan keputusan KPK untuk seluruh tahanan korupsi menjadi tahanan rumah, itu salah satu tindakan kemanusiaan”.

“Penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merugikan berbagai pihak,” begitu keterangan Pigai.

Kementerian Hak Asasi Manusia RI, melalui siaran pers pada Rabu (25/03/2026), menanggapi hoaks yang beredar, yang mencatut nama Pigai. Berbagai hoaks yang beredar di masyarakat tersebut berbentuk narasi, kutipan, maupun unggahan konten digital yang mengaitkan Menteri HAM dengan isu kasus korupsi serta kasus penyiraman air keras.

Menteri HAM menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan berasal dari dirinya dan tidak pernah disampaikan dalam forum resmi maupun komunikasi publik dalam bentuk apa pun. Adapun sejumlah narasi hoaks yang beredar dan mengatasnamakan Menteri HAM di antaranya sebagai berikut:

“Yaqut korupsi sesuai prosedur, menurut saya tidak melanggar HAM.”“Pigai mengiyakan keputusan KPK untuk seluruh tahanan korupsi menjadi tahanan rumah, itu salah satu tindakan kemanusiaan.”“Kasus penyiraman air keras itu termasuk kebodohan si korban dan tidak ada sangkut pautnya dengan HAM.”

Hoax! Saya tegaskan ini bukan pernyataan saya. Siapa pun yang memproduksi ini dan menyebarkan berita bohong (hoax) bertentangan dengan hukum,

Adapun sejumlah akun media sosial yang turut menyebarkan informasi hoaks tersebut antara lain:

tune_junk – Instagramajroelrahman – Instagramdj_iwan_tahura – Instagrampekalonganterkini_ – Instagram dan Facebookndeminsgaul – Instagramkualimerahputih – Instagramkementerian_kurangajar – InstagramRickyELfarizi – FacebookApoySheno – FacebookNexsTimes – FacebookHermawatiErsya – Facebook

Dalam rangkuman Tirto “Pigai Buka Opsi Polisikan Pemilik Sosmed Penyebar Hoaks”, Kementerian HAM telah mencatat sejumlah akun yang menyebarkan berita-berita tersebut dan memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh konten yang dimaksud adalah hoaks.

Pigai tengah mempelajari sejumlah hoaks tersebut dan mempertimbangkan langkah-langkah hukum, termasuk kemungkinan melaporkan pihak-pihak yang memproduksi maupun menyebarluaskan informasi bohong tersebut kepada aparat penegak hukum.

Mantan komisioner Komnas HAM ini mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi sebelum membagikannya kepada publik serta merujuk pada sumber resmi pemerintah dalam memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun informasi terkait Kementerian Hak Asasi Manusia RI bisa didapatkan melalui Call Center: 150145, email: humas@kemenham.go.id, website: www.kemenham.go.id, Instagram: @kementerian_ham, Tiktok: kementerianham, Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Youtube: @kementerian_ham.

Baca juga:Pegawai Gugat Menteri HAM Natalius Pigai ke PTUN soal Mutasi

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim yang menyebutkan bahwa Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), menyatakan bahwa dirinya menyetujui Yaqut menjadi tahanan rumah karena korupsi yang dilakukan sesuai prosedur adalah bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Siaran pers yang dirilis oleh Kementerian Hak Asasi Manusia RI pada Rabu (25/03/2026), menyatakan bahwa narasi yang mengaitkan Menteri HAM dengan isu kasus korupsi serta kasus penyiraman air keras adalah tidak benar.

Kementerian HAM mempertimbangkan langkah hukum terhadap sejumlah akun yang menyebarkan berita-berita tersebut dan memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh konten yang beredar tersebut adalah hoaks. Menteri HAM, Natalius Pigai, tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang beredar tersebut.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

https://www.facebook.com/photo/?fbid=122212824356327505&set=a.122136296582327505&_rdc=2&_rdr#
https://web.archive.org/web/20260326035228/https://www.facebook.com/login/?next=https%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fphoto%2F%3Ffbid%3D122212824356327505%26set%3Da.122136296582327505
https://web.facebook.com/photo/?fbid=1444035634070265&set=gm.2207001330059171&idorvanity=1648217755937534&_rdc=1&_rdr#
https://web.facebook.com/photo/?fbid=949992531300468&set=a.108570058776057&_rdc=1&_rdr#
https://web.facebook.com/photo/?fbid=974935875112967&set=gm.2206494350084816&idorvanity=663510944383172&_rdc=1&_rdr#
https://web.facebook.com/photo/?fbid=2159107141576473&set=a.159958838157990&_rdc=1&_rdr#
https://tirto.id/pigai-buka-opsi-polisikan-pemilik-sosmed-penyebar-hoaks-dirinya-htcn
https://nasional.kompas.com/read/2026/03/25/19024621/menteri-ham-pertimbangkan-langkah-hukum-terkait-hoaks-yang-catut-namanya#:~:text=Menteri%20HAM%20Pertimbangkan%20Langkah%20Hukum%20Terkait%20Hoaks%20yang%20Catut%20Namanya
https://tirto.id/pigai-buka-opsi-polisikan-pemilik-sosmed-penyebar-hoaks-dirinya-htcn#google_vignette
https://www.instagram.com/kementerian_ham/
https://www.tiktok.com/@kementerianham
https://www.facebook.com/kementerianham/?locale=id_ID
https://www.youtube.com/channel/UCNvy0Ai1KL7-iAO2QUPIIig
https://tirto.id/pegawai-gugat-menteri-ham-natalius-pigai-ke-ptun-soal-mutasi-hsv8

Publish date : 2026-03-27