Hoaks! Purbaya pangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial TikTok mengeklaim bahwa Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait pemangkasan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri.
Unggahan tersebut menarasikan bahwa pemerintah melakukan pemangkasan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara dan aparat keamanan sebagai upaya penghematan anggaran.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan resmi Purbaya”
Namun, benarkah pemerintah memangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah dan media kredibel yang menyatakan bahwa pemerintah memangkas gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa informasi mengenai pemangkasan gaji ke-13 tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.
Selain itu, dilansir melalui ANTARA, foto Purbaya Yudhi Sadewa dalam unggahan tersebut diambil saat wawancara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).
Dalam wawancara itu, Purbaya membahas sistem agar pemerintah daerah tidak lagi mengendapkan dana di perbankan, bukan mengenai pemangkasan gaji ke-13.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Faktanya, pemerintah justru memastikan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan penuh kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Ketentuan tersebut tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dijadwalkan dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Dengan demikian, klaim yang menyebut pemerintah memangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Klaim : Hoaks
Rating : Purbaya pangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
https://www.tiktok.com/@telisik.id/photo/7629567948142759186?is_from_webapp=1&sender_device=pc
https://www.instagram.com/p/DYV7pxhT1sR/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ==
https://jambi.antaranews.com/berita/635313/purbaya-siapkan-sistem-agar-pemda-tak-lagi-mengendapkan-uang-di-bank
https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-9-tahun-2026/overview
Publish date : 2026-05-21
Hal Menarik Lainnya...