Cek Fakta: Tidak Benar Klaim Pendaftaran BSU Rp 25 Juta per Penerima


Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pendaftaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp 25 juta per penerima. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 27 Juni 2026.
Berikut isi unggahannya:
"Bantuan Dana Subsidi Upah Kategori (Reguler) Telah diKeluar Dari Pemerintah dengan Jumlah cair 25jt Per Penerima. Segerah Daftarkan diri Karna Penerima Sangat di batasi oleh pemerinta.Silahkan daftarkan di anda dengan cara ketik DAFTAR."
Unggahan disertai poster yang tulisan sebagai berikut:
"BREAKING NEWS
BANTUAN BSU TELAH CAIR!
TAHUN 2026
Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 sebesar kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat.
SUDAH CAIR DI REKENING PENERIMA
RINCIAN BANTUAN BSU 2026
NAMA BANTUAN: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026
BESARAN BANTUAN: Rp.25 Ruplah
PERIODE PENCAIRAN: Januari-desember 2026
SASARAN PENERIMA: Pekerja/Buruh aktif dengan gaji maksimal Rp 3.500.000 atau sesuai ketentuan
JUMLAH PENYALURAN: Rp.25jt Rupiah Perpenerima
BSU 2026 hadir untuk membantu pekerja/buruh menjaga daya beli dan mendukung pemulihan ekonomi nasional
BANTUAN DITRANSFER MELALUI
BANK HIMBARA, BSI, PT POS INDONESIA
PASTIKAN DATA DIRI ANDA BENAR & AKTIF DI BPJS KETENAGAKERJAAN
PENTING!
Cek status penerimaan Anda melalui
www.kemnaker.go.id
Aplikasi PosPay
Atau hubungi call center Kemnaker 1500-630"
Unggahan turut menyertakan menu kirim pesan
Lalu benarkah klaim pendaftaran BSU dari pemerintah sebesar Rp 25 juta per penerima? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com


Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pendaftaran BSU dari pemerintah sebesar Rp 25 juta per penerima. Penelusuran mengarah pada keterangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di website resminya berjudul "Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Informasi Hoaks tentang BSU 2026" yang tayang pada 7 Januari 2026.
Dalam artikel ini, Kemnaker mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026, terutama yang memuat tautan pendaftaran tidak resmi dan berpotensi penipuan.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyikapi informasi BSU yang beredar di luar kanal resmi pemerintah.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Faried melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/1/2026).
Sebagai informasi, penyaluran BSU terakhir dilakukan pada tahun 2025 dengan jumlah penerima 16.048.472 pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Faried menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kebijakan maupun informasi resmi terkait penyaluran BSU pada tahun 2026.
 


Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim pendaftaran BSU dari pemerintah sebesar Rp 25 juta per penerima, yang beredar di Facebook, tidak benar.

https://kemnaker.go.id/news/detail/kemnaker-imbau-masyarakat-waspadai-informasi-hoaks-tentang-bsu-2026

https://www.instagram.com/reel/DTmx7wak9wE/

Publish date : 2026-06-30