Hoaks! Menkomdigi umumkan pajak untuk penghasilan influencer
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial X menampilkan potongan video berdurasi 1 menit 17 detik yang memperlihatkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
Dalam unggahan tersebut, Meutya seolah-olah menyatakan bahwa seluruh platform media sosial akan dikenakan pajak, seperti Facebook sebesar 28 persen, TikTok 35 persen, X 5 persen, YouTube 10 persen, dan Instagram 22 persen.
Unggahan itu juga menarasikan bahwa penghasilan atau "gajian" para kreator di platform X akan dikenai pajak.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Meresahkan !! Mendigi: Seluruh Platform Akan Dikenakan Pajak Terutama: FB 28 %, Tiktok 35 %, X 5 %, YouTube 10%, Instagram 22 % Dan Platform Media Sosial Lainnya Juga”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Unggahan tersebut disertai narasi:
“FIX, GAJIAN DI X KENA PAJAK!!!
Buat para CenBlue, tetap semangat!!!”
Namun, benarkah Menkomdigi menyatakan penghasilan influencer di media sosial akan dikenakan pajak?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang menyebut penghasilan influencer atau kreator konten di media sosial akan dikenakan pajak sebagaimana diklaim dalam unggahan tersebut.
ANTARA menemukan bahwa potongan video itu berasal dari konferensi pers Menkomdigi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Meutya menjelaskan hasil pemantauan pemerintah terkait maraknya spam komentar promosi judi online (judol) di media sosial, bukan mengenai kebijakan perpajakan.
Meutya memaparkan bahwa akun influencer daerah menjadi sasaran terbesar spam komentar judol, yakni sebesar 52 persen, disusul akun instansi pemerintah 31 persen, akun media massa 12 persen, serta akun tokoh publik dan politisi lima persen. Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar spam tersebut dilakukan oleh akun palsu atau bot.
"Kami umumkan (penemuan spam komentar judol) yang paling banyak ada di lima platform media sosial terutama di TikTok tercatat 35 persen, Facebook 28 persen, Instagram 22 persen, YouTube 10 persen, X 5 persen," kata Meutya, dilansir dari ANTARA.
Adapun angka TikTok 35 persen, Facebook 28 persen, Instagram 22 persen, YouTube 10 persen, dan X lima persen yang disebut Meutya merupakan persentase sebaran spam komentar judol pada masing-masing platform media sosial, bukan tarif pajak yang dikenakan kepada platform maupun penghasilan influencer.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dengan demikian, klaim yang menyebut Menkomdigi menyatakan penghasilan influencer di media sosial akan dikenakan pajak adalah tidak benar.
Angka yang disebut dalam video merujuk pada persentase temuan spam komentar judi online di berbagai platform media sosial, bukan kebijakan perpajakan.
Klaim: Menkomdigi umumkan pajak untuk penghasilan influencer
Rating: Hoaks
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
https://x.com/masbrotalks/status/2072655887043543435?s=48&t=4HQaKNbTsqPPStmJwP2WVQ
Publish date : 2026-07-06
Hal Menarik Lainnya...