Hoaks! NU dan Muhammadiyah keluarkan fatwa untuk tidak membayar pajak

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa yang mengimbau seluruh warganya untuk berhenti membayar pajak.

Unggahan tersebut seolah-olah menyatakan kedua organisasi Islam terbesar di Indonesia telah sepakat menolak kewajiban membayar pajak.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Nu Muhammadiyah keluar kan fatwa sepakat warga NU dan Muhammadiyah STOP BAYAR PAJAK”

Namun, benarkah NU dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa agar masyarakat tidak membayar pajak?



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi resmi dari Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah yang menyatakan kedua organisasi tersebut mengeluarkan fatwa agar masyarakat berhenti membayar pajak.

Dalam hasil Bahtsul Masail Musyawarah Nasional (Munas) NU 2025 yang dimuat di laman resmi NU, dijelaskan bahwa hukum asal kewajiban finansial bagi umat Islam adalah zakat. Meski demikian, forum tersebut juga membahas pandangan ulama mengenai pajak di luar zakat.

Bahtsul Masail mencatat terdapat dua pendapat. Pendapat pertama melarang pungutan di luar zakat karena dinilai sebagai pungutan yang tidak dibenarkan.

Sementara pendapat kedua membolehkan pajak dengan syarat tertentu, yakni apabila negara berada dalam kondisi darurat atau memiliki kebutuhan yang mendesak, dana zakat serta sumber pendapatan lain tidak mencukupi, dan pemungutan maupun pengelolaan pajak dilakukan secara adil serta proporsional.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Munas NU memilih pendapat yang membolehkan pajak dengan syarat-syarat tersebut. Forum itu juga menegaskan bahwa membayar pajak yang memenuhi ketentuan tersebut termasuk bentuk ketaatan kepada pemerintah (ulil amri).

Di sisi lain, pemerintah berkewajiban mengelola dana pajak secara transparan, adil, bebas korupsi, dan menggunakannya untuk sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran, juga tidak ditemukan pernyataan resmi maupun fatwa dari Muhammadiyah yang mengimbau warga untuk berhenti membayar pajak.

Dengan demikian, klaim yang menyebut NU dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa agar masyarakat berhenti membayar pajak adalah tidak benar atau hoaks.

Klaim: NU dan Muhamadiyah keluarkan fatwa untuk tidak membayar pajak

Rating: Hoaks

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

https://www.facebook.com/groups/1602815373916524/permalink/2278420216356033/?rdid=zZhHYlZuYCeLvAQV
https://islam.nu.or.id/syariah/membaca-pajak-lewat-kacamata-fiqih-nu-yEmFi

Publish date : 2026-07-06