[PENIPUAN] Pendaftaran Pinjaman Koperasi Merah Putih

Akun TikTok “kpsmerahputih_” pada Kamis (11/5/2026) mengunggah foto [arsip], isinya berupa penuturan narasi sebagai berikut:

“Bagi yang belum mendapatkan bantuan dana hibah ini, bisa langsung klik semua tombol yang ada di samping.”

Pengunggah menuliskan takarir:

“PINJAMAN KOPERASI MERAH PUTIH🇮🇩

Angsuran mulai dari:

-10 juta cicilan 100ribu

-20 juta cicilan 200ribu

-30juta cicilan 300ribu

-40juta cicilan 400ribu

-50juta cicilan 500ribu”

Pada akun TikTok tersebut, juga tercantum nomor:

“CHAT WA 0831-8494-8155”

Hingga Senin (13/7/2026), unggahan tersebut telah disukai 16.500-an akun, menuai 4.050-an komentar, serta dibagikan ulang lebih dari 3.100 kali.

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “pinjaman koperasi merah putih 10 juta cicilan 100 ribu” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ada media kredibel dan laporan resmi yang membenarkan klaim.

TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “tata cara peminjaman dana koperasi merah putih” ke mesin pencari Google. Penelusuran mengarah ke pemberitaan IDN Times “Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih dan Syaratnya” yang tayang Juni 2026.

Berdasarkan pemberitaan tersebut diketahui bahwa masyarakat bisa mengajukan pinjaman ke Koperasi Merah Putih bila dirinya merupakan anggota aktif yang memiliki simpanan pokok. Pengajuan pinjaman hanya bisa dilakukan melalui koperasi tempat individu menjadi anggota, bukan lewat platform lain.

Faktanya, pengajuan pinjaman hanya bisa dilakukan melalui koperasi tempat individu menjadi anggota (bukan lewat platform lain). Jadi, akun TikTok berisi unggahan dengan klaim “pendaftaran pinjaman Koperasi Merah Putih” yang mengarah ke kanal tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content).

https://www.idntimes.com/business/economy/cara-pinjam-uang-di-koperasi-merah-putih-dan-syaratnya-q9t03-00-pn1rg-snyq42
https://vt.tiktok.com/ZSCxt2uqq/
https://archive.ph/VfKLw

Publish date : 2026-07-13