Hoaks! Bahlil tegaskan wajib bayar pajak TV mulai 2027

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan masyarakat yang memiliki televisi (TV) dari merek apa pun wajib membayar pajak mulai tahun 2027.

Unggahan tersebut disertai foto Bahlil dan tulisan, "Mulai 2027 bagi yang punya TV apa pun jenisnya harus bayar pajak."

Unggahan tersebut juga disertai narasi:

“Balil menegaskan mulai 2027 bagi yang punya tv apapun jenis merek tv nyah harus bayar pajak sesuai prosedur undang-undang Di tahun ini”

Namun, benarkah Bahlil tegaskan wajib bayar pajak TV mulai 2027?



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Berdasarkan penelusuran, foto Bahlil yang digunakan dalam unggahan tersebut merupakan foto lama yang pernah dimuat di laman Partai Golkar.

Foto itu berkaitan dengan pernyataan Bahlil mengenai proses negosiasi divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebagai syarat perpanjangan izin usaha pertambangan.

Dalam pernyataan yang diunggah pada September 2025 tersebut, Bahlil membahas target peningkatan kepemilikan saham Indonesia di Freeport hingga di atas 10 persen dan tidak menyinggung kebijakan mengenai pajak televisi.

Hingga saat ini, tidak ada kebijakan ataupun regulasi baru yang mengatur kewajiban membayar pajak bagi pemilik televisi mulai tahun 2027.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Adapun Indonesia memang pernah menerapkan pungutan terhadap kepemilikan televisi pada masa lalu.

Setelah kemerdekaan, pemerintah memberlakukan iuran televisi melalui Keputusan Presiden Nomor 218 Tahun 1963 untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan TVRI.

Dilansir dari DJP, mekanisme tersebut kemudian diatur kembali melalui Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990, sebelum akhirnya dihentikan seiring berkembangnya televisi swasta yang turut memberikan kontribusi pembiayaan kepada TVRI.

Sejak saat itu, pungutan kepemilikan televisi tidak lagi diberlakukan dan hingga kini belum ada aturan yang menghidupkannya kembali.

Dengan demikian, klaim bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan masyarakat wajib membayar pajak televisi mulai tahun 2027 merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

Klaim: Bahlil tegaskan wajib bayar pajak TV mulai 2027

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Rating: Hoaks

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

https://www.facebook.com/laki.tangguh.777/posts/pfbid0ktBKqdVKSfWFPq3Wwpo99TNdH2o5ovaHa57H7ffniW3v9Xdk2BV91aATcrM4qiDXl
https://fraksigolkar.com/read/1001/menteri-esdm-bahlil-lahadalia-bidik-nilai-divestasi-freeport-final-awal-oktober
https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-pajak-yang-hilang

Publish date : 2026-07-14