Cek Fakta: Hoaks Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Pemilik Sumur Bor Setara PDAM


Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan klaim pemerintah akan mengenakan pajak pemilik sumur bor setara dengan PDAM. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 17 Juli 2026.
Dalam postingannya terdapat foto seseorang dengan seragam pemerintahan bernarasi sebagai berikut:
"Sumur bor/ sanyo bakal di kenakan pajak. Setara dengan PDAM"
Akun itu menambahkan narasi:
"Berita menyesakan... Air itu merupakan termasuk kebutuhan primer, termasuk kebutuhan pokok hidup warga masyarakat dan itu adalah karunia dari Tuhan... Mengapa pemerintah ingin memungut pajak dari air sumur sedangkan Tuhan saja yg menciptakan alam semesta ini ridho untuk di pakai umatNya...coba masuk nalar nggak?"
Lalu benarkah klaim pemerintah akan mengenakan pajak pemilik sumur bor setara dengan PDAM?
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan tidak menemukan informasi valid terkait rencana pengenaan pajak pada pemilik sumur bor.
Pemerintah berdasarkan Pasal 1 angka 33 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memang menerapkan pajak bagi pengambil atau pemanfaatan air tanah. Namun tidak semua pengambilan atau pemanfaatan dapat dikenakan pajak.
Ada dua hal yang tidak termasuk objek pajak air tanah yakni pertama pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat serta peribatan. Kedua pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.
Karena penetapan pajak ini diserahkan ke pemerintah daerah maka objek pajak bisa berbeda-beda. Di DKI Jakarta misalnya ada beberapa objek yang dikecualikan alias tidak dikenai pajak air tanah, di antaranya:
1. Keperluan dasar rumah tangga
2. Pengairan pertanian rakyat
3. Perikanan rakyat
4. Peternakan rakyat
5. Keperluan keagamaan
6. Keperluan pemadam kebakaran
7. Keperluan Pemerintah, Pemerintah DKI Jakarta, dan Pemerintah Daerah lainnya.
Yang pasti objek pajak air tanah bukan untuk kebutuhan rumah tangga pribadi. Pengenaan pajak air tanah jika digunakan untuk keperluan industri, bisnis, atau usaha komersial.
Di sisi lain foto dalam postingan merupakan foto mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2017 hingga 2022, Budi Setiyadi.
Foto dalam postingan sendiri merupakan hasil modifikasi AI setelah diperiksa menggunakan dua website pendeteksi AI, Aiornot.com dan Fakeimagedetector.com.


Klaim pemerintah akan mengenakan pajak pemilik sumur bor setara dengan PDAM adalah hoaks.

https://dpp.jakarta.go.id/berita/serbaserbi-pajak-air-tanah-yang-perlu-kamu-tahu

https://bapenda.cianjurkab.go.id/pages/pajak-air-tanah

https://news.ddtc.co.id/literasi/kelas-pajak/23536/pengambilan-air-tanah-juga-kena-pajak-sudah-tahu-begini-aturannya

Publish date : 2026-07-20