[SALAH] DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Usai Prabowo Ancam Pecat Anggota yang Menolak
Beredar video [arsip] dari akun Youtube “KajianOnline” pada Selasa (14/7/2026) yang menampilkan klaim Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah Presiden Prabowo ancam pecat DPR yang menolak. Unggahan disertai narasi:
“DIANCAM DIBUBARKAN PRESIDEN! DPR KETAKUTAN AKHIRNYA LANJUTKAN PEMBAHASAN RUU PERAMPASAN ASET HARI INI!”
Hingga Senin (20/7/2026) unggahan ini telah mendapatkan lebih dari 958 tanda suka, menuai 133 komentar, dan ditonton ulang lebih dari 50 ribu kali.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menyimak isi video berdurasi 19 menit 32 detik itu hingga tuntas. Setelah disimak, isi video hanya menampilkan cuplikan klarifikasi Komisi III DPR RI terkait isu yang beredar bahwa mereka menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Klarifikasi tersebut diambil dari unggahan Youtube Metro TV “BREAKING NEWS - Komisi III DPR Tegaskan Tak Menolak RUU Perampasan Aset” yang tayang Senin (13/7/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa saat RUU Perampasan Aset masih dalam pengembangan dengan melibatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat dan pakar. Hingga saat ini belum ada berita atau pernyataan resmi dari pemerintah jika RUU tersebut sudah disahkan.
Kemudian, jika dicari dengan kata kunci “Prabowo ancam pecat DPR yang tolak RUU Perampasan Aset” ke kolom pencarian Google, tidak ditemukan bukti jika Prabowo pernah membuat ancaman tersebut. Selain itu, dalam Pasal 7C UUD 1945 juga sudah dijelaskan bahwa presiden tidak dapat memecat atau membubarkan DPR.
Faktanya, sejauh ini RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pengembangan, selain itu juga tidak ada pernyataan resmi Prabowo bahwa ia akan memecat DPR yang tolak RUU tersebut. Jadi, unggahan berisi klaim “RUU Perampasan Aset disahkan usai Prabowo ancam pecat anggota yang menolak” adalah konten menyesatkan (misleading content).
https://www.youtube.com/watch?v=9rg1dDdSfZU
Publish date : 2026-07-20
Hal Menarik Lainnya...