[SALAH] Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Influencer dan Kreator Konten

Beredar unggahan video [arsip] dari akun Instagram “lyana.lukito” pada Jumat (26/6/2026), isinya menampilkan potongan video Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. 

Unggahan disertai narasi :

“Meresahkan !! Mendigi: Seluruh Platform Akan Dikenakan Pajak Terutama : FB 28%, Tiktok 35%, X 5%, YouTube 10%, Instagram 22% Dan Platform Media Sosial Lainnya Juga Akan Dikenakan Pajak !!”

Hingga Senin (20/7/2026), unggahan telah mendapatkan 60-an tanda suka dan komentar.

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar konten tersebut menggunakan Google Lens. Hasil pencarian mengarah ke video unggahan kanal YouTube ANTARA News “META menghadap Komdigi, sepakat bentuk Tim Berantas Spam Judi Online” yang tayang Selasa (30/7/2026). 

Diketahui, konteks asli video adalah momen Menteri Komdigi Meutya Hafid memaparkan hasil pemantauan pemerintah terkait lonjakan spam komentar promosi judi online (judol) di berbagai platform media sosial. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan kebijakan perpajakan untuk influencer dan kreator konten.

Meutya menjelaskan Kemkomdigi mencatat peningkatan spam komentar judol sebesar 128% pada periode 14–28 Juni 2026 dibandingkan periode pemantauan Januari hingga 13 Juni 2026. Ia kemudian merinci distribusi temuan spam tersebut di lima platform media sosial, yaitu TikTok sebesar 35%, Facebook 28%, Instagram 22%, YouTube 10%, dan X sebesar 5%. 

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.03/2023, pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenisnya, termasuk dalam kategori penerima penghasilan yang dikenai ketentuan perpajakan. Penghasilan yang diperoleh dari aktivitas digital, seperti endorsement, iklan digital (AdSense), Creator Fund, afiliasi, maupun sumber penghasilan lainnya, merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Besaran PPh yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi mengikuti tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Besarnya pajak ditentukan berdasarkan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) setiap wajib pajak, bukan berdasarkan platform media sosial yang digunakan. Tidak ada ketentuan yang menetapkan tarif pajak berbeda untuk Facebook, TikTok, Instagram, YouTube, maupun X. 

Konteks asli video adalah momen Menteri Komdigi Meutya Hafid membahas temuan spam promosi judi online di media sosial, bukan kebijakan perpajakan. Jadi, unggahan berisi klaim “Komdigi tetapkan pajak baru untuk influencer dan kreator konten” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).

https://www.youtube.com/watch?v=juQwuBSl-Fc
https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/e60a82e0-b218-40f5-9d18-b924aa1e11ce/2023pmkeuangan168.pdf
https://pajak.go.id/id/peraturan/pajak-penghasilan
https://www.instagram.com/reels/DaWjC85TMae/
https://archive.ph/vHRar

Publish date : 2026-07-20