Cek Fakta: Hoaks Kemenhub Bakal Pungut Pajak Pejalan Kaki
Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wacanakan pajak bagi pejalan kaki. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 19 Juli 2026.
Dalam unggahannya terdapat foto seseorang dengan seragam Kemenhub dengan narasi:
"Pajak pejalan kaki Dipungut, Kemenhub Buka wacana pejalan kaki bayar pajak"
Akun itu menambahkan narasi:
"kemarin habis sepeda kena pajak
sekarang pejalan kaki kena pajak
apakah kita jalan nya harus ngambang kaya kuntilanak tidak menginjak tanah biar gak kena pajak bagaimana ini menurut kalian"
Lalu benarkah postingan yang mengklaim Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wacanakan pajak bagi pejalan kaki?
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan tidak menemukan infomasi valid terkait wacana penarikan pajak pejalan kaki dari Kemenhub.
Dalam website resminya tugas Kemenhub adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Sementara urusan perpajakan diatur oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Penelusuran dilanjutkan dan kami menemukan foto yang identik dengan postingan. Foto itu diunggah oleh situs berita Wartakota.tribunnews.com pada 25 Maret 2021 dalam artikel berjudul "Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Menunggu Arahan dari Presiden Jokowi"
Foto tersebut merupakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub saat itu Budi Setiyadi. Isi artikel sendiri membahas terkait pelaksanaan mudik tahun 2021.
Artikel sama sekali tidak membahas rencana penarikan pajak bagi pejalan kaki oleh Kemenhub.
Postingan yang mengklaim Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wacanakan pajak bagi pejalan kaki adalah hoaks.
https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/25/mudik-lebaran-2021-kemenhub-menunggu-arahan-dari-presiden-jokowi
https://www.kemenkeu.go.id/profile/tugas-dan-fungsi
https://kemenhub.go.id/post/read/tugas-fungsi
Publish date : 2026-07-21
Hal Menarik Lainnya...