Hoaks! Zulhas larang toko kelontong berdiri radius 2 km dari Kopdes merah putih

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan foto Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas).

Unggahan tersebut menarasikan seolah-olah Zulhas menyatakan bahwa kios atau toko kelontong dilarang berdiri dalam radius 2 kilometer dari Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Unggahan itu juga mengklaim bahwa kios atau toko yang sudah beroperasi di wilayah tersebut harus dipindahkan atau pemiliknya akan dikenai denda.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Radius 2 KM dari KOPDES dilarang dirikan kios atau toko kelontong, jika sudah ada harus pindah atau didenda, tegasnya!!”

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Unggahan tersebut juga disertai narasi:

“Nah loh ,,!!! Rakyat lagi yg jadi korban ..!!!

Pemerintah tidak memiliki kemampuan manajemen bisnis, rakyat justru jadi ancaman bagi proyeknya.... Terus apa yg hrs rakyat harapkan dengan pemerintah hari ini. ????

Gmn mau bersaing dgn negara luar, jika kemampuan pengelola negeri ini bermental Tempe kaya gini ,,!!!”

Namun, benarkah Zulhas melarang kios atau toko kelontong berdiri dalam radius 2 kilometer dari Kopdes Merah Putih?



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Berdasarkan penelusuran, foto Zulkifli Hasan dalam unggahan tersebut identik dengan foto yang digunakan dalam unggahan Instagram ini yang membahas rencana pemerintah memusatkan penyaluran berbagai bantuan pemerintah, termasuk bantuan sosial (bansos), melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Dalam kesempatan tersebut, Zulhas menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan sekitar 25.000 KDMP mulai beroperasi pada Agustus-September 2026 dan meningkat menjadi 35.862 unit hingga akhir tahun.

Ia juga menyampaikan bahwa KDMP akan menjadi pusat penyaluran bantuan pemerintah dan berbagai program bersubsidi kepada masyarakat.

Selama dua tahun pertama, koperasi tersebut akan dibenahi dan diperkuat oleh pemerintah sebelum pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah desa.

Namun, tidak ada pernyataan Zulhas yang melarang pendirian kios atau toko kelontong dalam radius 2 kilometer dari Kopdes Merah Putih, apalagi mewajibkan toko yang sudah ada untuk pindah atau dikenai denda.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari Zulkifli Hasan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, maupun instansi pemerintah terkait mengenai larangan mendirikan kios atau toko kelontong di sekitar Kopdes Merah Putih.

Dengan demikian, klaim bahwa Zulhas melarang kios atau toko kelontong berdiri dalam radius 2 kilometer dari Kopdes Merah Putih tidak benar.

Klaim: Zulhas larang toko kelontong berdiri radius 2 km dari Kopdes merah putih

Rating: Hoaks

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

https://www.facebook.com/groups/3592741954343033/?multi_permalinks=4611637989120086&hoisted_section_header_type=recently_seen
https://www.instagram.com/p/DbKAvYKMAum/

Publish date : 2026-07-30