[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

Beredar tautan [arsip] dari akun Facebook “Bantua sosial” pada Jumat (31/7/2026) berisi tautan pendaftaran Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Unggahan disertai narasi:

“**Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)** atau **Program Bedah Rumah** merupakan bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah yang layak huni. Pada tahun 2026, pemerintah meningkatkan target program ini secara signifikan menjadi sekitar **400.000 unit rumah** di seluruh Indonesia. 

Besaran Bantuan BSPS 2026

**Bahan bangunan:** **Rp17.500.000**

**Upah tukang:** **Rp2.500.000**

**Total bantuan:** **Rp20.000.000** per unit rumah. 

Syarat Penerima

* 🇮🇩 Warga Negara Indonesia (WNI).

* Sudah berkeluarga.

* Memiliki atau menguasai tanah secara sah.

* Memiliki satu-satunya rumah yang kondisinya tidak layak huni.

* Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah.

* Belum pernah menerima bantuan perumahan dalam 10 tahun terakhir (kecuali ketentuan tertentu, seperti bencana).”

Hingga Jumat (7/8/2026), unggahan telah mendapatkan 394 tanda suka, 61 komentar dan telah dibagikan ulang 17 kali.

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan yang dibagikan dalam unggahan akun Facebook “Bantua sosial”. Hasilnya, tautan tidak mengarah ke laman resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (pkp.go.id). Sebaliknya, pengguna diarahkan ke laman yang meminta data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor telegram aktif.

TurnBackHoax kemudian menelusuri informasi mengenai Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Nomor 01/SE/DT/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya, BSPS merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni. Bantuan tersebut diberikan sebagai stimulan untuk peningkatan kualitas maupun pembangunan baru rumah swadaya.

Mengacu pada Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya, calon penerima BSPS diusulkan oleh pemerintah daerah atau instansi yang berwenang melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU). Selanjutnya, usulan tersebut diverifikasi dan divalidasi. Penerima yang memenuhi persyaratan kemudian ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Faktanya, mekanisme penyaluran BSPS dilakukan melalui proses administratif pemerintah, bukan dengan mengisi formulir melalui tautan yang beredar di Facebook. Jadi, unggahan berisi klaim “tautan pendaftaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya” adalah konten tiruan (impostor content).

https://pkp.go.id/s3/website-perumahan/prod-storage/direktorat-jenderal-tata-kelola-dan-pengendalian-risiko/produk/surat-edaran-direktur-jenderal-tata-kelola-dan-pengendalian-risiko-nomor-01sedt2026/01kqs4f66wetn4gnktmxcg0b73.pdf
https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0igdiLjWUTDCQw7Le9eZBmNPhAmdHjkUhgfubA8G6wyWGBkx4um9rqHi3bdgxwfghl&id=61577742790213
https://web.archive.org/web/20260805072943/https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0igdiLjWUTDCQw7Le9eZBmNPhAmdHjkUhgfubA8G6wyWGBkx4um9rqHi3bdgxwfghl&id=61577742790213&_rdc=1&_rdr

Publish date : 2026-08-07