Hoaks! Prabowo instruksikan pemotongan PPh 21 seluruh pekerja sebesar 35 persen
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial Instagram menampilkan infografis bergambar Presiden Prabowo Subianto.
Infografis tersebut menarasikan bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 35 persen dari seluruh gaji pekerja.
Infografis itu juga menampilkan simulasi perhitungan potongan PPh 21 berdasarkan gaji pekerja serta menyebutkan bahwa pajak tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan dan kemajuan negara.
Unggahan tersebut juga memuat kutipan yang seolah-olah berasal dari Presiden Prabowo, yaitu bahwa seluruh masyarakat harus berkontribusi untuk kemajuan negara.
Selain itu, infografis mencantumkan contoh bahwa pekerja dengan gaji tertentu akan mengalami pemotongan PPh 21 sebesar 35 persen.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Namun, benarkah Presiden Prabowo menginstruksikan PPh Pasal 21 dipotong sebesar 35 persen dari gaji pekerja?
Berdasarkan penelusuran, klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar 35 persen dari gaji pekerja adalah hoaks.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan kebijakan mengenai kenaikan atau pemotongan PPh Pasal 21 hingga 35 persen.
Sebagai informasi, PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dipotong dari penghasilan orang pribadi yang diterima karena pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 antara lain gaji, tunjangan, honorarium, dan penghasilan lain yang berkaitan dengan pekerjaan.
Besaran PPh Pasal 21 tidak berarti 35 persen dari seluruh gaji pekerja. Tarif pajak menggunakan sistem berlapis berdasarkan Penghasilan Kena Pajak.
Berdasarkan informasi DJPb Kementerian Keuangan, tarifnya adalah 5 persen untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, 15 persen untuk bagian di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta, 25 persen untuk bagian di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta, 30 persen untuk bagian di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar, dan 35 persen untuk bagian di atas Rp5 miliar.
Artinya, tarif 35 persen hanya berlaku pada lapisan Penghasilan Kena Pajak yang nilainya di atas Rp5 miliar, bukan potongan sebesar 35 persen dari seluruh gaji pekerja. Perhitungan PPh Pasal 21 juga mempertimbangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status wajib pajak.
Dengan demikian, klaim bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan PPh Pasal 21 dipotong sebesar 35 persen dari seluruh gaji pekerja adalah disinformasi.
Klaim: Prabowo instruksikan pemotongan PPh 21 sebesar 35 persen
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Rating: Disinformasi/Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
https://www.instagram.com/p/DcNghG2HaKS/
https://www.instagram.com/p/DcNzil0R6jx/
https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/tapaktuan/id/informasi/perpajakan/pph-pasal-21.html
Publish date : 2026-08-28
Hal Menarik Lainnya...