Cek fakta, DPR buat RUU larangan pembelian rokok di Indonesia

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan infografis dengan logo Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Infografis tersebut menarasikan bahwa DPR RI telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang pembelian rokok di Indonesia.

Infografis tersebut juga memuat tulisan “DPR RI sepakat: Demi generasi emas, Indonesia tanpa asap rokok” serta menyebut bahwa pelanggar larangan tersebut akan dikenai hukuman berat.

Unggahan tersebut disertai narasi:

“Terbaru... DPR masukkan RUU larangan membeli rokok di Indonesia! Aturan tegas untuk kesehatan nasional, pelanggar akan dihukum berat!”

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Namun, benarkah DPR RI memasukkan RUU yang melarang masyarakat membeli rokok di Indonesia?



Berdasarkan penelusuran ANTARA pada laman resmi DPR RI, tidak ditemukan RUU terbaru yang mengatur larangan pembelian rokok di Indonesia.

Saat ini, pemerintah telah memiliki sejumlah aturan yang mengatur dan membatasi peredaran serta konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.

Aturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

PP Nomor 28 Tahun 2024 memperketat pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Aturan tersebut antara lain melarang penjualan rokok secara batangan, membatasi penjualan produk tembakau kepada orang yang belum berusia 21 tahun, serta mengatur lokasi penjualan dan iklan produk tembakau.

Selain itu, aturan tersebut melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Pemerintah juga melarang pemasangan iklan produk tembakau di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, termasuk internet dan media sosial. Pemerintah juga memperkuat pengaturan terhadap rokok elektronik melalui ketentuan mengenai penjualan, iklan, promosi, dan pencantuman peringatan kesehatan.

Dengan demikian, pernyataan DPR RI memasukkan RUU yang melarang masyarakat membeli rokok di Indonesia tidak berdasar.

Klaim: DPR buat RUU larangan pembelian rokok di Indonesia

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Rating: Disinformasi/tidak benar

Pewarta: Tim JACX

Editor: M Arief Iskandar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02X8D2NGbhfYq7a5wijYpUCcswvv9hnct573Jez3A1xGpcazCDK7jqFeX8GXiBuvzkl&id=61592209500050
https://www.dpr.go.id/tentang-dpr/alat-kelengkapan-dewan/1/prolegnas

Publish date : 2026-09-03