[SALAH] Parkir Mobil di Jakarta Jadi Rp60.000

Akun TikTok “dapatnews” pada Kamis (27/8/2026) membagikan gambar [arsip] yang menampilkan Gubernur Jakarta Pramono Anung beserta narasi:

“Tarif parkir mobil Jakarta naik jadi Rp60 ribu/jam, ini alasan Pemprov DKI.”

Pada kolom takarir pengunggah menambahkan narasi: 

"Tega Banget Parkir jadi Rp60.000/Jam”

Hingga Selasa (22/9/2026) unggahan video tersebut telah mendapat lebih dari 1.500 tanda suka, menuai 2.400-an komentar dan dibagikan ulang sebanyak 2.300-an kali oleh pengguna TikTok lainnya.

Disadur dari artikel periksa fakta Jalahoaks.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa belum ada kenaikan tarif parkir di Jakarta. Menurut Budi, angka tarif yang beredar merupakan hasil kajian pada 2019 dan 2022 yang hingga kini belum ditetapkan.

Budi menjelaskan bahwa penetapan tarif parkir merupakan kewenangan Gubernur melalui pembahasan bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat rencana perubahan tarif, proses tersebut harus melalui kajian dan pembahasan dengan pemangku kepentingan, termasuk mempertimbangkan masukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

Saat ini, tarif parkir masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Tarif yang berlaku yakni Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 per jam untuk mobil, dan Rp7.000 per jam untuk bus atau truk.

Dilansir dari artikel beritajakarta.id pada Rabu (10/9/2025), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga membantah kabar mengenai rencana kenaikan tarif parkir. Pramono menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk menaikkan tarif parkir di Jakarta.

Tim Jalahoaks juga menelusuri kutipan yang diklaim berasal dari Pramono dalam konten TikTok. Hasil penelusuran tidak menemukan pernyataan dari Pramono yang menunjukkan bahwa ia telah menetapkan kenaikan tarif parkir di Jakarta.

Faktanya, saat ini tarif parkir di Jakarta yang masih berlaku berupa Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 per jam untuk mobil, dan Rp7.000 per jam untuk bus atau truk. Jadi, unggahan berisi klaim “parkir mobil di Jakarta jadi Rp60.000” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

https://jalahoaks.jakarta.go.id/detail/Hoaks-Pemprov-DKI-Jakarta-Tetapkan-Tarif-Parkir-Rp60-Ribu-per-Jam
https://m.beritajakarta.id/read/147241/pramono-tegaskan-tak-ada-rencana-kenaikan-tarif-parkir
https://www.tiktok.com/@dapatnews/photo/7678719959408676103
https://archive.ph/7cgtR

Publish date : 2026-09-22