Cek Fakta: Klarifikasi Transfer Antarbank dan Dompet Digital akan Dikenakan Pajak Mulai 9 November 2026
Liputan6.com, Jakarta - Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim transfer antarbank dan dompet digital akan dikenakan pajak mulai 9 November 2026. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook pada 3 November 2026. Dalam unggahannya terdapat narasi "Transfer Antar Bank Dan Dompet Digital Akan Dikenakan Pajak Mulai 9 November 2026"
Akun itu menambahkan narasi:
"Transfer Antar Bank Dan Dompet Digital Akan Dikenakan Pajak
Mulai 9 November 2026, pemerintah berencana menerapkan pajak digital untuk aktivitas transaksi keuangan, termasuk transfer melalui perbankan dan dompet digital (fintech) seperti GoTo, Shopee, hingga Lazada."
Lalu benarkah postingan yang mengklaim transfer antarbank dan dompet digital akan dikenakan pajak mulai 9 November 2026?
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan penjelasan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara. Bantahan itu disampaikan dalam artikel Liputan6.com berjudul "Suahasil Luruskan Simpang Siur Pajak Transfer Bank"
Suahasil menegaskan transaksi transfer antarbank dan dompet digital tidak otomatis dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk PPN atas layanan keuangan digital tetap mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya.
"Saya ingin menegaskan, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," kata Suahasil.
Kebijakan yang dimaksud sebenarnya merupakan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Penjelasan serupa juga telah disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengartikan kebijakan tersebut sebagai pengenaan pajak terhadap setiap transfer uang melalui rekening bank maupun dompet digital.
Suahasil menegaskan, ketentuan PPN atas layanan transfer dana dan dompet digital sebenarnya sudah diatur sebelumnya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam aturan tersebut, PPN dikenakan terhadap imbalan atau biaya jasa tertentu yang diterima penyelenggara layanan keuangan digital. Artinya, objek pajaknya bukan nominal uang yang dikirimkan oleh masyarakat.
Sebagai contoh, ketika seseorang melakukan transfer melalui layanan keuangan digital yang mengenakan biaya administrasi, PPN dapat dikenakan atas biaya jasa tersebut sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan.
Namun, pajak tidak dihitung dari keseluruhan nilai uang yang ditransfer. Dengan begitu, masyarakat yang mengirimkan uang melalui layanan perbankan maupun dompet digital tidak serta-merta dikenakan PPN atas dana yang dipindahkan.
Postingan yang mengklaim transfer antarbank dan dompet digital akan dikenakan pajak mulai 9 November 2026 telah diklarifikasi. Menkeu menegaskan tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/8327948/suahasil-luruskan-simpang-siur-pajak-transfer-bank
https://www.liputan6.com/bisnis/read/8327073/meluruskan-simpang-siur-aturan-pajak-digital-9-november
Publish date : 2026-11-06
Hal Menarik Lainnya...